Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Divonis Empat Bulan Penjara

Syukri Zen, Terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah SPBU Kota Palembang beberapa waktu lalu, hanya   dihukum majelis hakim PN Palembang dengan pidana 4 bulan penjara/ist
Syukri Zen, Terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah SPBU Kota Palembang beberapa waktu lalu, hanya dihukum majelis hakim PN Palembang dengan pidana 4 bulan penjara/ist

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada anggota DPRD Palembang Syukri Zen, yang terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah SPBU Kota Palembang beberapa waktu lalu.


Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Agus Aryanto SH MH, Selasa (8/11). Terdakwa Syukri Zen dijatuhi oleh majelis hakimdengan pidana 4 bulan penjara, karena dinilai sebelumnya telah beritikad baik melakukan perdamaian dengan pihak korban dalam hal ini bernama Juwita Puspitasari.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 7 bulan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa masa penahanan selama persidangan, dengan perintah agar tetap ditahan," tegas hakim ketua Agus Aryanto SH MH.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota DPRD kota Palembang non aktif Syukri Zen dengan hukuman tujuh tahun penjara atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban.

Supendi SH, penasihat hukum terdakwa Syukri Zen menerima vonis tersebut, dikarenakan sebelumnya antara kedua belah pihak telah melakukan upaya perjanjian perdamaian.

"Perjanjian perdamaian itu berupa pemberian kompensasi kepada korban dari klien berupa uang," katanya.

Selain itu, pertimbangan putusan majelis hakim bahwa terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum.

Untuk diketahui, Syukri Zen, anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra pada 5 Agustus 2022 silam melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Juwita Puspitasari.

Kejadian dugaan pemukulan terjadi di sebuah SPBU di kawasan Jl Demang Lebar Daun Palembang tersebut saat antri BBM yang sempat terekam dalam sebuah video dan viral.