Anggota Bawaslu Banyuasin Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Polisi Belum Lakukan Penahanan

Ilustrasi penganiayaan. (net)
Ilustrasi penganiayaan. (net)

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, RZ, anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, belum ditahan oleh pihak Polres Banyuasin.


"Memang tidak kita tahan, tapi proses hukum tetap berjalan," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, Selasa (17/12).

Menurut Teguh, alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap RZ adalah karena selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan dinilai kooperatif. Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan bahwa RZ tidak akan melarikan diri dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. 

Selain sikap kooperatif, alasan lainnya adalah karena RZ merupakan anggota Bawaslu yang tengah menjalankan tugas pengawasan dalam rangka Pilkada Banyuasin. Penahanan dikhawatirkan dapat menghambat tahapan Pilkada di Kabupaten Banyuasin. 

"Salah satu pertimbangannya karena yang bersangkutan masih melakukan tugas pengawasan Pilkada Banyuasin," tegas Teguh.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

"Kalau memang nantinya RZ tidak kooperatif, kita pasti akan melakukan penahanan baik di tahap lidik maupun sidik," tutup Teguh.

Kasus ini bermula pada Selasa (6/8) sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III. Saat itu, RZ bersama sejumlah staf Bawaslu, termasuk HS, yang juga merupakan PPK, tengah melaksanakan rapat internal membahas dana hibah.

Dalam rapat tersebut, RZ memberikan arahan terkait pengelolaan dana hibah. Namun, HS diduga merasa tersinggung dengan pernyataan RZ yang mengatakan, "Buat apa memberikan pengarahan, kalau omongan aku bae dak didengar sekretariat." Sebelumnya, HS diketahui bertanggung jawab dalam pengurusan dana hibah Bawaslu.

Pernyataan tersebut memicu emosi HS yang kemudian berujung pada keributan. HS dikabarkan memegang kerah baju RZ di hadapan peserta rapat. Situasi memanas hingga keduanya terlibat perkelahian yang menyebabkan luka-luka di bagian wajah.

Meski sempat dimediasi oleh anggota Bawaslu lainnya untuk menahan diri agar insiden tersebut tidak mencuat ke publik, HS tetap melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Banyuasin pada hari yang sama, sekitar pukul 15.20 WIB.