Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Karang Anyar, Amir Bin H Manasim (48), setelah dilaporkan melakukan tindakan pengancaman menggunakan senjata api kepada Hamsi Bin H Wancik (40).
- Muratara Dapat Bantuan Pembangunan Tiga Sekolah Unggulan dari Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Kabag Kesra Muratara Ingatkan Peserta STQH Provinsi Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
- Tiga Kali Beraksi, Spesialis Bongkar Rumah di Muratara Akhirnya Tertangkap
Baca Juga
Kejadian ini berlangsung, Selasa (20/8) sekitar pukul 13.00 WIB, di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muratara, Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Menurut Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, penangkapan Amir dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Hamsi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Amir ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara.
"Ya, tersangka sudah diamankan oleh anggota kami. Namun, saat ini tersangka masih dirawat di rumah sakit di Kota Lubuklinggau karena sakit," ujar Kapolres pada Rabu (21/8/2024).
Kejadian bermula saat korban, Hamsi, yang merupakan pemenang tender proyek pembangunan gedung di samping Kantor Kemenag Muratara, melakukan pengukuran tanah di lokasi tersebut. Saat pengukuran sedang berlangsung, Amir tiba-tiba datang mengendarai mobil dan menabrak alat meteran yang digunakan untuk mengukur. Amir kemudian turun dari mobil dan mengatakan bahwa pengukuran tidak boleh dilanjutkan hari itu.
Hamsi yang mendekati Amir kemudian menyaksikan Amir membuka tas selempang yang dibawanya dan mengeluarkan sepucuk senjata api laras pendek. Dengan senjata tersebut, Amir mengancam akan menembak Hamsi dari jarak sekitar dua meter.
Melihat situasi yang membahayakan, saksi bernama Alex yang berada di dekat Amir langsung merampas senjata api tersebut dan juga mengambil tas selempang milik Amir yang dicurigai berisi senjata lainnya.
Alex segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara dan menyerahkan senjata api revolver jenis laras pendek beserta tas selempang milik Amir kepada penyidik.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk sepucuk senjata api laras pendek berwarna silver dengan enam silinder jenis revolver, empat butir peluru kaliber 38, satu unit handphone Android merk VIVO tipe Y75 berwarna biru dongker, serta tas selempang hitam berisi dokumen pribadi milik Amir seperti KTP, kartu BPJS, kartu anggota Partai Nasdem, NPWP, serta kwitansi dan kartu nama.
Tersangka Amir kini berada dalam pengawasan polisi sembari menjalani perawatan medis di rumah sakit sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Muratara Dapat Bantuan Pembangunan Tiga Sekolah Unggulan dari Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Kabag Kesra Muratara Ingatkan Peserta STQH Provinsi Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
- Tiga Kali Beraksi, Spesialis Bongkar Rumah di Muratara Akhirnya Tertangkap