Dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yakni Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan setelah mereka menjadi perbincangan atas ancaman akan membunuh warga Muhammadiyah pada Minggu 23 April 2023 kemarin atas penetapan lebaran.
- BRIN dan TNI AL Kembangkan Riset Teknologi Peperangan Laut
- Pendirian Kampus St Peterburg University di Indonesia Semakin Terbuka
- Pemindahan Ratusan Artefak dan Barang Arkeologi Sumsel ke Cibinong Dapat Protes Masyarakat
Baca Juga
Direktur LBH Muhammadiyah Sumsel Hasanal Mulkan mewakili warga Muhammadiyah Palembang melaporkan dua peneliti BRIN itu atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: STTLP/ 213 / IV / 2023 / SPKT/ POLDA SUMSEL.
Ditemui usai membuat laporan Hasanal Mulkan mengatakan postingan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin maupun komentar peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin di akun facebooknya untuk memecah bela umat beragama dengan nada ancaman menghalalkan darah warga Muhammadiyah terkait perbedaan penetapan 1 syawal hari raya idul fitri kemarin sangat tidak dibenarkan.
"Bagi warga Muhammadiyah perbedaan itu merupakan hal yang biasa termasuk perbedaan lebaran Muhammadiyah dan pemerintah itu harus kita hargai bukannya diejek apalagi mengadu domba apalagi sampai mengancam membunuh seperti yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin di akun facebooknya kemarin,"katanya kepada wartawan Selasa (25/4).
Dari sinilah kata Hasanal Mulkan warga Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin maupun Profesor Thomas Djamaluddin baik pribadinya maupun akun facebooknya ke Polda Sumsel dengan dugaan tindak pidana kejahatan UU ITE.
"Dengan laporan yang dibuat warga Muhammadiyah kami percaya di NKRI ini penegakan hukum pasti ada, dan kami berharap kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas laporan warga Muhammadiyah dan menangkap Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin sehingga warga Muhammadiyah tidak dipandang remeh oleh orang,"tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan pelapor warga Muhammadiyah terkait UU ITE. "Laporannya sudah kita terima dan akan dilakukan penyelidikan,"singkatnya.
Diketahui dalam postingan di akun facebooknya peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin maupun Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin memposting pernyataan yang berisi ancaman akan membunuh warga Muhammadiyah.
Berikut isi postingannya
Perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua muhammadiyah ? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU - SATU
SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN!!! SAYA SIAP DIPENJARA
SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN !!!
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Usai Dilaporkan ke Polisi, Oknum Pejabat di Lahat Juga Dihajar Laporan ke Bupati Karena Dugaan Selingkuh dan KDRT
- Ditlantas Polda Sumsel Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Miyor di Tol Kayuagung