General Manager (GM) PTBA Unit Pertambangan Muara Enim, Venpri Sagara diketahui juga bertindak sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) membawahi empat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Yakni, Tambang Air Laya (7.621 ha), Muara Tiga Besar (2.866 Ha), Bangko Tengah Blok Barat (4.500 Ha) dan Bangko Barat Blok Timur (2.423 Ha) yang berkontrak dengan PT Pamapersada Nusantara (PAMA).
- Konflik Lahan Robert Aritonang vs PTBA-BSP: Penggugat Serahkan Bukti Aktivitas Penambangan Terbaru
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Muara Enim dan Bukit Asam (PTBA) Sinergi Dukung UMKM
- Berkat Program BIDIKSIBA, Imron Rosyidi Wujudkan Mimpi Kuliah dan Berkarier di Industri Tambang
Baca Juga
Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Sedangkan mengenai tugas dan tanggungjawabnya diatur pula dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Salah satu syarat dalam pengajuan KTT oleh perusahaan tambang, tidak diperbolehkan seorang calon KTT maupun KTT bertindak rangkap jabatan.
Rangkap jabatan KTT PTBA ini disinyalir telah berlangsung lama. Sebab sebelum Venpri, Direktur Operasi dan Produksi PTBA, Suhedi juga melakukan hal serupa. (Baca: https://www.rmollampung.id/kepala-teknik-tambang-ptba-dianggap-melanggar-aturan).
Penunjukkan seorang pejabat untuk rangkap jabatan ini tentu memiliki berbagai alasan, terlebih bagi perusahaan plat merah seperti PTBA. Akan tetapi rangkap jabatan ini juga dapat memberikan dampak negatif, seperti yang dipaparkan oleh Rektor Universitas Kristen Indonesia, Dhaniswara K Harjono.
Dalam bukunya Aspek Hukum Rangkap Jabatan pada Korporasi di Indonesia, rangkap jabatan menimbulkan dampak yaitu Pertama Diskekuasaaan, dimana saat seseorang memegang dan menjalankan lebih dari satu jabatan, maka tidak menutup kemungkinan pemangku jabatan tersebut tidak akan maksimal dalam menjalankan salah satu jabatan yang dimilikinya sehingga memicu terjadinya kelalaian; dan
Kedua, Malkekuasaan, artinya ketika beberapa jabatan yang dimilikinya memiliki hubungan yang rentan, maka jabatan tersebut dapat disalahgunakan demi mencapai tujuan atau kepentingan tertentu. Atau dengan kata lain memberikan kesempatan bagi individu itu untuk menguntungkan diri sendiri dan orang tertentu dengan jabatannya.
Kelalaian yang dimaksud dalam aktivitas pertambangan ini diantaranya adalah terjadinya fatality di areal IUP. Khusus untuk PTBA, sepanjang 2022 telah terjadi dua kejadian yang menurut Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan terjadi akibat lemahnya sistem. "Akibat rangkap jabatan, pengawasan berkurang, banyak kejadian yang menjadikan masyarakat sebagai korban," jelasnya kepada Kantor Berita RMOLSumsel.
Dalam penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, selain Venpri Sagara yang rangkap jabatan. Penunjukkan Penanggungjawab Operasi (PJO) dari kontraktor PAMA pada lokasi IUP tersebut juga disinyalir rangkap jabatan. Diketahui untuk IUP Tambang Air Laya dan Muara Tiga Besar, hanya terdapat seorang PJO. Secara kebetulan, di penghujung tahun ini, terjadi fatality di IUP MTB.
PJO dari kontraktor PAMA di kedua IUP tersebut, informasinya dikomandoi Bayu Setiawan. Rangkap jabatan itulah yang membuat proses pengawasan operasional produksi menjadi tidak maksimal. Hingga memicu kelalaian dan akhirnya menimbulkan fatality yang beberapa waktu lalu terjadi.
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan mengatakan, rangkap jabatan atau rangkap tugas tersebut disinyalir sebagai upaya efisiensi maupun percepatan produksi di seluruh site PTBA. Penambahan produksi di tahun ini, seperti yang sudah diulas Kantor Berita RMOL Sumsel, salah satunya dilakukan di site Bangko Tengah B dan Suban Jeriji dengan jumlah pemindahan tanah (overburden) sebanyak 244,08 juta BCM dan penggalian batubara sebanyak 45,2 juta ton.
Peningkatan produksi, katanya, tak diiringi dengan peningkatan sumber daya manusia yang berpengalaman. Kalaupun dilakukan perekrutan tenaga kerja baru, pengalaman yang mereka miliki sangat minim untuk mengerjakan proyek sebesar itu. "KTT dan PJO tidak begitu memahami kondisi. Minim pengalaman dengan aktivitas pertambangan di Sumsel. Namun langsung diberi tanggung jawab besar," kata Feri saat dibincangi Kantor Berita RMOL Sumsel.
Dia mengatakan, peningkatan produksi yang ditarget PT Bukit Asam dalam prosesnya juga disinyalir tanpa melakukan seleksi ketat. Proyek bernilai triliunan, kata Feri, diduga dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/peningkatan-produksi-bangko-tengah-dan-suban-jeriji-k-maki-ptba-dan-pama-punya-kedekatan)
"Peningkatan produksi yang brutal hingga mengabaikan keselamatan kerja," ucapnya.
Feri menjelaskan, proyek peningkatan produksi itu juga ikut meresahkan masyarakat. Pasalnya, mobilisasi alat berat maupun angkutan tambang kerap menimbulkan kemacetan lantaran melintasi jalan umum.
Pada Jumat 13 Mei 2022, kemacetan panjang terjadi di ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera di Desa Karang Raja, Muara Enim setelah satu unit truk Heavy Duty (HD) yang belakangan diketahui milik PT Pamapersada Nusantara (PAMA) terperosok di kawasan tersebut.
Kemudian, Kamis 13 Oktober 2022, kemacetan panjang terjadi di arus lalu lintas jalan Muara Enim –Prabumulih. Hal itu disebabkan akibat kendaraan tambang jenis Heavy Duty (HD) Truk milik PT Bukit Asam yang melintas di siang hari.
Di sisi lain, perusahaan juga kurang melibatkan warga di sekitar areal tambang. Terbukti dari sejumlah aksi unjuk rasa yang dilakukan warga. Mereka menuntut agar perusahaan bisa memberdayakan masyarakat yang ada di sekitar tambang. Sehingga tidak hanya menjadi penonton. (baca : https://www.rmolsumsel.id/kurang-libatkan-tenaga-kerja-lokal-warga-desa-lingga-bakal-demo-ptba-besar-besaran).
- Konflik Lahan Robert Aritonang vs PTBA-BSP: Penggugat Serahkan Bukti Aktivitas Penambangan Terbaru
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Muara Enim dan Bukit Asam (PTBA) Sinergi Dukung UMKM
- Berkat Program BIDIKSIBA, Imron Rosyidi Wujudkan Mimpi Kuliah dan Berkarier di Industri Tambang