Seorang ibu berinisial EM (44) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (14/3/2023).
- Modus Carikan Pekerjaan, Kakek di Lubuklinggau Rudapaksa Seorang Gadis
- Polisi Tangkap Mertua Cabul di Palembang, Rudapaksa Menantu yang Hamil Tujuh Bulan
- 12 Tahun Baru Terungkap, Pria di Banyuasin Rudapaksa Dua Putri Kembarnya
Baca Juga
Kedatangan EM untuk suaminya yakni SU lantaran diduga telah melakukan tindakan tak senonoh yakni merudapaksa NA (15) yang merupakan anak kandung EM dari suami pertama. Korban NA sendiri merupakan anak tiri dari terlapor SU.
Dihadapan polisi, EM menuturkan, anaknya tersebut dipaksa untuk berhubungan badan bersama suaminya di dalam kamar rumahnya yang berada di wilayah kecamatan Sukarami Palembang.
"Dipaksa untuk melakukan hal keji tersebut," katanya.
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan anaknya, EM mengungkapkan terlapor mengancam korban untuk tidak memberi tahu perbuatan yang dilakukannya.
"Korban diancam untuk tidak memberi tahu siapapun atas peristiwa tersebut," ungkapnya.
Kini, laporan korban sudah diterima sekaligus ditindak lanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang dengan Nomor Laporan LP/B/576/III/2023/SPKT/
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR