Anak Dirudapaksa Ayah Tiri, Ibu Kandung Lapor Polisi

Didampingi ibu kandungnya, korban rudapaksa oleh ayah tiri melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (14/3/2023). (Adamrachman/Rmolsumsel.id).
Didampingi ibu kandungnya, korban rudapaksa oleh ayah tiri melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (14/3/2023). (Adamrachman/Rmolsumsel.id).

Seorang ibu berinisial EM (44) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (14/3/2023).


Kedatangan EM untuk suaminya yakni SU lantaran diduga telah melakukan tindakan tak senonoh yakni merudapaksa NA (15) yang merupakan anak kandung EM dari suami pertama. Korban NA sendiri merupakan anak tiri dari terlapor SU. 

Dihadapan polisi, EM menuturkan, anaknya tersebut dipaksa untuk berhubungan badan bersama suaminya di dalam kamar rumahnya yang berada di wilayah kecamatan Sukarami Palembang. 

"Dipaksa untuk melakukan hal keji tersebut," katanya.

Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan anaknya, EM mengungkapkan terlapor mengancam korban untuk tidak memberi tahu perbuatan yang dilakukannya. 

"Korban diancam untuk tidak memberi tahu siapapun atas peristiwa tersebut," ungkapnya.

Kini, laporan korban sudah diterima sekaligus ditindak lanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang dengan Nomor Laporan LP/B/576/III/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG POLDA SUMATERA SELATAN.