Anak Dilarang Bercadar saat Sekolah, Wali Murid Bakal Lapor MUI dan Dinas Pendidikan 

Orangtua NA Reza Maulana didampingi istrinya Sinta Dewi dan Kuasa Hukumnya Turiman, saat ditemui awak media, Kamis (19/9) sore.(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Orangtua NA Reza Maulana didampingi istrinya Sinta Dewi dan Kuasa Hukumnya Turiman, saat ditemui awak media, Kamis (19/9) sore.(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMPIT) Salsabila Maghfirah Palembang berinisial NA (13) diduga dilarang mengenakan cadar saat berada di lingkungan sekolah.


Larangan bercadar ini membuat orangtua siswa tak terima, Reza Maulana (39) akan melaporkan  SMPIT Salsabila Maghfirah ke Dinas Pendidikan Kota Palembang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komnas HAM, dan DPRD Kota Palembang.

"Saya selaku orang tua, ayahnya tidak terima, anak saya disuruh melepas cadar saat di sekolah atau lingkungan sekolah,” kata Reza Maulana didampingi istrinya Sinta Dewi dan Kuasa Hukumnya Turiman, saat ditemui awak media, Kamis (19/9) sore.

Reza menyayangkan adanya peraturan sekolah yang melarang siswa mengenakan cadar. Padahal, saat proses pendaftaran dan tes, aturan tersebut tidak dijelaskan oleh pihak sekolah.

“Sangat disayangkan, mengapa tidak dari awal saat daftar dan tes larangan ini disampaikan, kenapa baru saat anak kami sudah duduk di bangku kelas VIII, baru diberitahu kepada kami. Kalau dari awal-awal, mungkin anak kami tidak bersekolah disana,” ungkap dia.

Dijelaskan oleh Reza, selaku orangtua dirinya selalu mendidik anak sejak dini untuk menutup aurat."Mengapa ketika anak saya sudah melaksanakan hal itu, namun di sekolah ini dilarang. Apakah salah memakai cadar, ini Sunah muakad," jelasnya.

Senada dikatakan ibu kandung NA yakni Sinta Dewi. Dia berkata, awalnya menyekolahkan anak ke sekolah tersebut dikarenakan mengetahui adanya pemisahan kelas antara siswa laki-laki dan perempuan. Serta sangat yakin tidak ada larangan bercadar.

"Saat mendaftar, tes dan wawancara anak kami sudah mengenakan cadar tidak mendapat larangan oleh pihak sekolah. Tidak pernah dijelaskan aturan yang melarang penggunaan cadar. Kami sangat kecewa mendengar larangan ini, karena selama ini tidak ada," ungkapnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum kedua orangtua dan siswa, Turiman SH, mengatakan pihak sekolah telah dengan sengaja melanggar hak asasi anak dalam memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.

"Hak anak untuk bebas beribadah menurut apa yang diyakini, melarang penggunaan cadar di lingkungan sekolah sudah melanggar hak asasi anak dalam memeluk agama dan beribadah," kata dia.

Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPIT Salsabila Maghfirah Palembang Ahmad Firdaus mengatakan, penerapan aturan larangan mengenakan cadar sudah ada sejak NA duduk di bangku kelas tujuh dan saat ini yang bersangkutan di bangku kelas delapan. 

“Jadi perlu kita pahami, penerapan aturan ini sudah jauh sejah yang bersangkutan  kelas tujuh dan sekarang kelas delapan. Dari sekolah pernah menyampaikan, namun orangtua menolak  bahwa belum pernah mendapatkan sosialisasi aturan tersebut,” kata dia.

“Sangat disayangkan, bahwa yang bersangkutan bersangkutan, yang bercadar sudah tertib mengikuti aturan membuka cadar di sekolah. Tetapi sayangnya orangtua alasannya tidak mengetahui aturan tersebut,” tambah Firdaus.

Firdaus menyayangkan sikap wali murid yang memperpanjang permasalahan tersebut. Padahal, pihak sekolah telah berkomitmen akan mengembalikan seluruh pembayaran yang dikeluarkan oleh wali murid sejak kelas tujuh hingga kelas delapan.

“Makanya kami sangat sayangkan ini menjadi  laporan yang justru memperpanjang masalah, kami ingin cepat selesai. Apalagi, kami komitmen dari yayasan, sebagai bentuk komitmen kami kembalikan seluruh pembayaran yang disetorkan karena merasa dirugikan. Mereka menolak karena dia hanya memilih pembayaran yang diinginkan,” pungkasnya.