Anak Dibawah Umur jadi Korban Pencabulan, Alami Trauma Hingga Takut Keluar Rumah

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Seorang anak perempuan di Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan alami trauma dan takut keluar rumah setelah menjadi korban cabul yang dilakukan tersangka Imam Sahroni alias Samuri, 52 tahun.


Warga Blok B 1 Desa Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratata itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Nibung dirumahnya pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. 

"Pelaku melakukan perbuatan itu di warung miliknya," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Nibung, Iptu Mad Suparyitno Raharjo. 

Peristiwa itu terjaid pada Jumat, 9 September 2022 sekitar 13 30 WIB. Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara memegang dan menggigit bagian dada korban. 

"Telah terjadi tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku. Korban mengalami trauma dan takut untuk keluar rumah," kata Kapolsek. 

Hingga akhirnya peristiwa tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polsek Nibung. Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Nibung melakukan penyelidikan. Lalu mendpaatkan informasi mengenai keberadaan pelaku sedang dirumahnya.

Kemudian Kapolsek Nibung, Iptu Mas Suprayitno memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Jumar Bolivar bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung diamankan dan diintrograsi dan mengakui perbuatannya. Lalu tersangka dibawa ke Polsek Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan satu lembar baju kaos berwarna cream milik pelaku.