Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana melakukan amandeman UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada periode kedua Presiden Joko Widodo.
- Warga Net: Diatas Langit Masih Ada Luhut
- Tingkat Kerawanan Konflik Pemilu Rendah, Pj Wali Kota Lubuklinggau Minta Jajaran Tetap Waspada
- PDIP Sudah Bahas Kemungkinan Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta
Baca Juga
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan pandangan masyarakat terhadap amandeman UUD 1945. “Sekarang ini, apapun pandangan masyarakat kami menampung," ucap Syarief Hasan saat diskusi crosscheck di Upnormal Coffee, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2).
Politisi Demokrat itu memastikan amandeman UUD 1945 akan dilakukan dalam waktu lima tahun ini atau hingga berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi. Adapun hasil serap aspirasi akan dibahas secara menyeluruh. "Nanti juga akan dirapatkan di rapat gabungan karena kami memiliki kajian ketatanegaraan dan komisi kajian ketatanegaraan. Saya pikir ini baru 5 bulan, saya pikir kami masih ada 5 tahun," jelasnya.
Target lima tahun, sambungnya, dipatok bukan karena MPR kejar tayang, melainkan ingin segera menyudahi rencana yang sudah dibahas lima tahun lalu. “Jadi apapun tentang opsi yang diambil, kita harus ambil keputusan apakah harus menerima atau tidak. Dan semua akan kita pertanggungjawabkan sesuai dengan ruang yang kita buka terhadap masyarakat untuk beri masukan dan saran-saran," tegasnya.
- Bekas Pemimpin Muara Enim Diprediksi Sulit Bertarung di Pilkada, Pengamat: Butuh Sosok Baru yang Punya Integritas
- Hasyim Asyari Dipecat, Mochammad Afifuddin Ditunjuk Sebagai Plt KPU
- Ambil Formulir di Partai Nasdem, Heri Amalindo Disambut Terbuka Herman Deru