Pembelian Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutsista) bekas oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjadi sorotan dalam Debat Capres-Cawapres ketiga yang diselenggarakan KPU RI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan selalu mengingatkan kementerian dalam upaya pencegahan terjadinya korupsi.
- Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Terhadap Perempuan Uzur di Pagar Alam
- Asyik Nongkrong Berujung Petaka, Motor Tabrak Parit di Pagar Alam, Tiga Orang Jadi Korban
- Tanpa Sidak, Hari Pertama Kerja di Dinas Pariwisata Pagar Alam Diisi Halal Bihalal dan Makan Bersama
Baca Juga
Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditanya soal pengadaan Alutsista bekas oleh Kemhan yang menjadi sorotan capres nomor urut 1, Anies Baswedan maupun capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo terhadap capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang masih menjabat Menteri Pertahanan (Menhan) saat debat capres pada Minggu (7/1) di Istora Senayan.
Ali mengatakan, pengadaan barang dan jasa apapun di setiap kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah, sepanjang patuh dan memenuhi semua aturan hukumnya, tentu tidak dapat pula diproses tindak pidana korupsinya.
"Salah satu area fokus KPK adalah pada sektor pengadaan barang dan jasa," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/1).
Untuk itu kata Ali, KPK selalu mengingatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menghindari perilaku tindak pidana korupsi.
"Sebagai bagian dari upaya pencegahan terjadinya korupsi," pungkas Ali.
- Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Terhadap Perempuan Uzur di Pagar Alam
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU