Polemik revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) rupanya masih terus menggelinding. Terkini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Peduli UI mengirim surat terkait sikap mereka yang menolak pengesahan revisi Statuta UI.
- Setelah UGM dan UI, Giliran Unpad Lantangkan “Seruan Padjajaran"
- Ketua BEM UI: Banyak Profesor Hukum di Kabinet yang Bikin Jokowi Langgar Konstitusi
- Ujang Komarudin: Bela Debitur Nakal Bank Mandiri, Sikap Ade Armando Bikin Malu Citra Dosen
Baca Juga
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021, pemerintah merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia yang disahkan pada 2 Juli 2021 lalu.
Menanggapi pengesahan Statuta UI tersebut, Aliansi Gerakan Peduli UI pun mengirimkan surat dan rilis sikap terkait penolakan terhadap pengesahan Statuta UI pada Senin (9/8). Surat tersebut dikirim kepada lima menteri terkait melalui alamat kementerian masing-masing.
Lima menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan Menteri Sekretariat Negara.
"Adanya berbagai kritik dan penolakan banyak pihak mulai dari mahasiswa, dosen, guru besar di organ DGB maupun di luar DGB, hingga sebagian anggota SA Universitas dan Fakultas, Aliansi Gerakan Peduli UI berharap pemerintah menindaklanjuti Rilis Sikap dengan mencabut Statuta UI," demikian pernyataan Aliansi Gerakan Peduli UI yang dikutip Redaksi, Selasa (10/8).
- Setelah UGM dan UI, Giliran Unpad Lantangkan “Seruan Padjajaran"
- Kombes Hengki Haryadi Paparkan TPPO Hingga Mafia Ginjal International di Kampus UI
- Ketua BEM UI: Banyak Profesor Hukum di Kabinet yang Bikin Jokowi Langgar Konstitusi