Pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam sidang etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
- Soal Rumah Sewa Firli di Jalan Kertanegara, Ini Penjelasan Alex Tirta
- Rumah Kertanegara 46 Harga Sewanya Lebih Setengah Miliar Setahun
Baca Juga
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Alex Tirta tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.22 WIB, Kamis (21/12).
Saat tiba, Alex tidak memberikan banyak pernyataan. Dia meminta kesempatan untuk menghadiri sidang etik. Setelah itu, dia berjanji akan memberikan keterangan usai bersaksi di sidang etik.
"Pagi. Saya masuk dulu saja ya. Nggak ada, nggak ada berkas," kata Alex kepada wartawan, Kamis siang (21/12).
Alex mengaku, dirinya sudah menerima surat panggilan dari Dewas KPK beberapa hari lalu.
Sebelumnya pada pukul 09.27 WIB, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta sudah terlebih dahulu hadir di Gedung C1 KPK untuk bersaksi di sidang etik Firli.
Sementara itu hingga pukul 10.30 WIB, Firli Bahuri selaku terperiksa belum terlihat hadir di Gedung C1 KPK.
Dewas sendiri mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi pada hari ini. Sebelumnya pada Rabu (20/12), Dewas juga sudah memeriksa 12 orang saksi, di antaranya 4 pimpinan KPK, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang diumumkan pada Jumat (8/12), Dewas menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.
Firli disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan/atau Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
- Usai Pimpin Doa, Saksi Pengantin di Banyuasin Meninggal
- Empat Saksi Dipanggil, KPK Perkuat Bukti dalam Kasus Hasto Kristiyanto
- Merasa Dirugikan Kasus Tak Jelas, Firli Bahuri Bakal Bersurat ke DPR