Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terlihat tenang meskipun Majelis Hakim Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepadanya.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Usai Peninjauan Kembali Ditolak Mahkamah Agung
- Karutan Diperiksa, Buntut Unggahan Harnojoyo saat Kunjungi Alex Noerdin
Baca Juga
Alex divonis bersalah atas dua kasus yang menjeratnya yakni kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.
Usai hakim mengetuk palu, Alex yang hadir secara virtual terlihat tidak menunjukan expresi tegang meski tidak menerima dengan keputusan majelis hakim. Dari pantauan di layar monitor Alex terlihat tegar, hal itu dipastikan dari gaya bicaranya yang jelas dan tegas.
"Bismillahirrahmanirrahim, tentu saja saya tidak terima dengan putusan ini yang mulia. Namun saya tetapk ucapkan terimakasih. Dengan keputusan ini saya menyatakan banding. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih," jelas.
Meski divonis 12 tahun penjara namun terdakwa Alex Noerdin tidak dikenakan uang pengganti oleh majelis hakim. Usai persidangan kuasa hukum Alex, Waldhus Situmorang SH MH menyatakan tetap berkeyakinan jika kliennya tidak bersalah karena tidak terbukti menerima aliran uang seperti yang dituduhkan.
"Ya, dari putusan hakim tadi bahwa terdakwa Alex Noerdin tidak dikenakan uang pengganti. Itu sebenarnya atau aksiomanya jikalau dia tidak terbukti menerima uang artinya tidak terbukti melawan hukum. Karena sifatnya kerugian negara dan melawan hukum itu sifatnya saling berkaitan," jelasnya ketika dibincangi awak media.
Lebih lanjut dia mengatakan meskipun pihaknya menghormati putusan dari majelis hakim namun dia juga tetap mengupayakan untuk mengajukan memori banding dari vonis yang diterima kliennya.
"Seperti yang kita dengan sendiri bahwa beliau sendiri langsung mengajukan banding tanpa pikir-pikir. Nah, itu artinya beliau sendiri tidak setuju dengan putusan, karena apa? Karena jauh yang diharapkan, jauh dari apa yang dilakukan beliau tidak seperti yang dibacakan atau dituntut oleh penuntut umum," katanya.
"Oleh karena itu dalam hitungan beberapa hari kedepan kami akan mengajukan banding terkait putusan ini," pungkasnya.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Bersaksi di Sidang Korupsi PTSL 2019, Bupati Muara Enim Terpilih Bantah Terlibat Jual Beli Tanah Ilegal
- Sidang Dakwaan Korupsi Aplikasi SANTAN, Mantan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi Dijerat Perkara TPPU