Dua terdakwa kasus dugaan hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Muddai Madang mendapatkan pengurangan masa tahanan.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Usai Peninjauan Kembali Ditolak Mahkamah Agung
- Karutan Diperiksa, Buntut Unggahan Harnojoyo saat Kunjungi Alex Noerdin
Baca Juga
Pasalnya, permohonan banding terkait masa hukuman keduanya telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Dimana sebelumnya, Alex Noerdin dijatuhi pidana selama 12 tahun penjara, menjadi 9 tahun penjara. Sedangkan Muddai Madang yang semula dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, berkurang menjadi 11 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (8/9).
"Benar, kemarin PN Palembang telah menerima salinan putusan banding dari PT Palembang, isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin," ungkapnya.
Selain terdakwa Alex Noerdin, kata Sahlan, pihaknya juga menerima salinan putusan banding tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.
“Untuk banding terdakwa Muddai Madang, juga diterima oleh pengadilan tingkat banding dari putusan pengadilan tingkat pertama yang semula pidana 12 tahun penjara menjadi pidana 11 tahun penjara,” jelasnya.
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, kata Sahlan, pihaknya juga telah menerima salinan putusan banding keduanya.
“Namun kita belum membaca keseluruhan isi salinannya, karena baru diterima kemarin. Jadi pertimbangan putusan bandingnya seperti apa, kita belum tahu,” katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor PN Palembang telah menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Alex Noerdin, atau ebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 20 tahun penjara.
Sedangkan, tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang divonis 12 tahun penjara, dan Caca Isa Saleh serta Yaniarsah Hasan, 11 tahun penjara.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- MA Menangkan Ludi Oliansyah dalam Sengketa Lahan Kantor Golkar Pagar Alam
- Kasus Korupsi Timah: Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun