Mantan Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin dan mantan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya Muddai Madang, batal dihadirkan langsung atau offline di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (28/3/2022).
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Usai Peninjauan Kembali Ditolak Mahkamah Agung
- Karutan Diperiksa, Buntut Unggahan Harnojoyo saat Kunjungi Alex Noerdin
Baca Juga
Sebelumnya keduanya sudah dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan saksi untuk terdakwa Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).
Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH mengatakan Alex Noerdin dan Muddai tetap menjalani sidang dengan agenda pemeriksaaan saksi secara online dari Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang.
"Hari ini untuk Alex Noerdin dan Muddai Madang tidak jadi kita hadirkan offline, keduanya tetap menjadi saksi di persidangan empat terdakwa namun secara online, yakni keduanya mengikuti sidang dari Rutan Pakjo,” ungkapnya.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Menanti Nyali KPK Panggil BKS dan Jokowi Terkait Korupsi DJKA
- Masih Dalam Sengketa, Kuasa Hukum Muddai Madang Peringatkan untuk Tidak Membeli Saham Sriwijaya FC