Warga Desa Saka Jaya, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, kembali menyuarakan penolakannya terhadap rencana pembangunan jalan hauling batu bara yang akan dilakukan PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO), anak perusahaan RMK Energy.
- DPRD Muara Enim Desak Penutupan PT RMK, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Amdal Jalan
- Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Soal Sanksi RMK, Massa Berencana Gelar Aksi Besar-besaran
- Warga Ramai-Ramai Tolak Rencana Hauling RMKO, Anak Usaha RMK Energy (RMKE)
Baca Juga
Terbaru, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saka Jaya menyampaikan secara resmi aspirasi warga yang menolak pembangunan jalan hauling tersebut ke Pemerintah desa. Penolakan tersebut tertuang dalam surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saka Jaya nomor 28/BPD-SJ/XI/2023 perihal menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada KTT PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) Energy.
Ketua BPD Desa Saka Jaya, Tigor Tamban mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Desa (Kades) Saka Jaya dalam hal ini penyampaian surat tembusan kepada Kades perihal aspirasi masyarakat terkait penolakan pembangunan hauling RMKO, Jumat (24/11).
Pada pertemuan itu, masyarakat juga meminta agar Kades berpihak kepada masyarakat agar tidak merealisasikan pembangunan tersebut. Alasannya, karena jalan tersebut akan melintas di jalan poros desa dan dekat dengan pemukiman warga.
"Kenapa disampaikan (surat,red) ke Kades, Karena warga beranggapan Kades memiliki peran besar pada penentuan titik di mana trase jalan tersebut akan dipilih. Penyampaian surat ini sekaligus penegasan terhadap aspirasi warga yang selama ini menolak pembangunan jalan itu," kata Tigor saat dibincangi, Senin (27/11).
Ada beberapa poin dalam surat tersebut yang menjadi aspirasi warga. Pertama, masyarakat menolak pembuatan jalan hauling di dekat pemukiman penduduk Desa Saka Jaya.
Kedua, masyarakat menolak pembuatan jalan hauling batu bara di jalan poros Desa Saka Jaya. Ketiga, masyarakat menyampaikan bahwa jalan hauling Batu Bara yang berada di dekat pemukiman akan sangat berdampak pada polusi lingkungan yang berkepanjangan.
Keempat, jalan hauling yang berdekatan dengan pemukiman akan berdampak juga terhadap kesehatan masyarakat.
Kelima, masyarakat menegaskan apabila pembangunan jalan hauling batu bara tetap dilanjutkan maka pihak perusahaan dan pemerintah desa harus atas dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat .
"Masyarakat meminta agar kades berpihak kepada masyarakat banyak, jangan hanya kepada masyarakat yang setuju saja," ujar Tigor.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh seluruh perangkat desa. Mulai dari Sekdes, para Kasi, Kaur, Kadus ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pengurus BPD beserta tokoh masyarakat yang pada waktu itu hadir ke kantor BPD.
"Surat itu ditujukan kepada RMKO dan diteruskan kepada para pihak yang berkaitan dengan rencana pembangunan jalan," terangnya.
Tigor menegaskan, kedatangan BPD dan perwakilan masyarakat ke kantor desa itu, sekaligus menegaskan jika mayoritas warga Desa Saka Jaya yang tidak menyetujui rencana pembangunan jalan hauling tersebut.
Bahkan, pihaknya telah melakukan polling ke sebagian warga Desa Saka Jaya terhadap rencana pembangunan jalan hauling tersebut. Menurut hasil polling BPD Desa Saka Jaya nomor 27/BPD-SJ/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 bahwa masyarakat yang tidak setuju sebanyak 387 orang dan yang setuju sebanyak 29 orang.
"Yang (warga) menyatakan setuju itu hanya masyarakat yang akan kena gusur dan mendapat ganti rugi," tuturnya.
Sementara yang tidak setuju ini, kata dia, adalah masyarakat yang khawatir terhadap keselamatan, kesehatan dan dampak lingkungan
"Setelah ini kami akan menunggu bagaimana reaksi dari RMKO terkait hal ini, kalau tidak ada upaya mediasi dengan masyarakat, mungkin akan berlanjut ke ranah yang lebih tinggi, mungkin selanjutnya akan ke tingkat dewan terutama Komisi I, untuk dimediasikan bersama OPD terkait termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," bebernya.
Perwakilan tokoh masyarakat, Tugiran membenarkan adanya penolakan terhadap rencana pembangunan Hauling PT RMKO di Desa Saka Jaya karena terlalu dekat dengan pemukiman.
"Warga banyak yang tidak setuju, selain dekat juga melintasi jalan poros desa," tegasnya.
Dirinya mengaku sempat didatangi pihak RMKO menanyakan alasan penolakan. Dia pun menyampaikan, alasan penolakannya karena mengganggu jalan dari desa menuju Muara Enim. Kedua, mengganggu anak-anak sekolah dari Saka Jaya menuju ke SMPN 6 desa Harapan Jaya.
"Jadi yang kita pikirkan terutama keselamatan anak-anak sekolah dan itu nanti debunya juga mengganggu kesehatan masyarakat desa Saka Jaya dan sekitarnya," ujar Tugiran.
- DPRD Muara Enim Desak Penutupan PT RMK, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Amdal Jalan
- Kemelut Batu Bara di Lahat: DPRD Siap Hentikan Izin jika Tak Ada Solusi soal Debu dan Underpass
- Debu Angkutan Batu Bara Kian Mengancam, Kesehatan Warga Lahat Jadi Taruhan, Kemana Pemerintah?