Alasan Sakit, Fitrianti Agustinda Tak Hadiri Panggilan Penyidik untuk Pemeriksaan Tersangka

Kajari Palembang, Hutamrin. (ist/rmolsumsel.id)
Kajari Palembang, Hutamrin. (ist/rmolsumsel.id)

Tersangka dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Fitrianti Agustinda kembali tidak menghadiri panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang untuk diperiksa sebagai tersangka.


Sebelumnya, mantan Wakil Wali Kota Palembang ini bersama suaminya Dedi Sipriyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pengganti darah di PMI Kota Palembang periode 2020-2023.

Kajari Palembang, Hutamrin mengatakan, pada Kamis (10/4) kemarin, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang kembali memanggil kedua tersangka. 

Namun, yang hadir hanya tersangka Dedi Siprianto, sedang tersangka Fitrianti Agustinda berhalangan karena sakit.

"Benar, Kamis kemarin keduanya dipanggil. Namun yang hadir hanya tersangka DS. Sementara FA tidak datang," kata Hutamrin saat diwawancarai awak media di Kejari Palembang, Senin (14/4/2025) siang. 

Hutamrin mengatakan, hari ini pihaknya kembali memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Kembali tersangka FA tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit. Sedangkan tersangka DS hadir dan telah menjalani pemeriksaan.

“Sudah dua kali dipanggil penyidik dengan status tersangka. FA pun tidak hadir dengan alasan sakit. Jika kedepan kembali tidak hadir alasan sakit, kita akan mengirim tim kedokteran kejaksaan untuk mengetahui apakah bisa diperiksa atau tidak,” ungkap dia.

Masih dikatakan Hutamrin, pihaknya akan melihat rekam medis dari tersangka FA. Meski mengedepankan Hak Azazi Manusia (HAM), bukan suatu alasan untuk tidak dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Berdasarkan surat keterangan, yang bersangkutan mengalami tensi darah tinggi dan untuk hari ini sedang haid. Kita lihat nanti saja, yang pasti keterangan sakitnya sah melalui instansi hukum,” tutup dia.