Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penetapan Wakil Bupati Muara Enim.
- Mengawal Janji Kepala Daerah Terpilih: Edison-Sumarni Wujudkan Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera
- Kembalikan Formulir Penjaringan Wakil Bupati Muara Enim, Imam Tunggu Rekomendasi Partai
- Cari Sosok Wakil, Ramlan Holdan Dekati Anak Ulama Karismatik Muara Enim Kiai Gerentam
Baca Juga
Hal ini diungkapkan Gubernur Sumsel, Herman Deru saat dibincangi awak media, Selasa (3/1).
"Saya sudah terima (SK Wabup)," katanya.
Hanya saja, untuk proses pelantikan, Herman Deru mengaku tidak ingin terburu-buru melakukannya. Sebelum pelantikan dilakukan, pihaknya akan mengumpulkan unsur Forkopimda di Kabupaten Muara Enim termasuk Wabup Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah.
Tujuannya menyamakan frekuensi dengan pemerintahan setempat agar bisa kondusif.
"Lagipula tidak terjadi kekosongan pemerintahan karena sudah ada PJ Bupati," ungkapnya.
Dia mengatakan, proses pelantikan Wabup Muara Enim telah didiskusikan secara matang dengan Inspektur Jenderal Kemendagri.
Apalagi, proses pemilihan Wabup Muara Enim oleh DPRD Muara Enim tersebut masih dalam proses tuntutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami sudah diskusikan itu dan untuk masalah PTUN bisa sambil berjalan," ungkapnya.
- Bandara SMB II Kembali Jadi Internasional, Gubernur Sumsel Ajak Semua Pihak Sinergi Maksimalkan Potensi
- Anggota DPRD Sumsel Desak Gubernur Alokasikan Lagi Bantuan Stek Kopi untuk Petani
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Stasiun Pengendali Banjir di Sungai Buah Dipercepat