Tidak ada toleransi terhadap pihak-pihak yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam menjalankan tahapan pilkada.
- Menkeu Sri Mulyani Sebut Jepang dan Inggris Terancam Masuk Jurang Resesi
- Nilai Tukar Rupiah Terus Anjlok, Ekonomi Ingatkan Resesi Telah di Depan Mata
- Utang, Utang Lagi, Lagi Utang Jadi Ambyar
Baca Juga
Hal itu ditegaskan Satgas Penanganan Covid-19 dalam menyikapi keputusan DPR RI dan pemerintah yang tetap menyelenggarakan pilkada pada Desember 2020 mendatang.
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyatakan, protokol kesehatan selama pilkada telah dijamin Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan Nomor 6 dan Nomor 10/2020.
Dimana pengawasan ketat dilakukan bersama oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satgas di daerah-daerah serta dinas kesehatan setempat serta apara penegak hukum.
"Kami tidak bisa menolerir terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan. Kami semuanya harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19," tegas Wiku dalam keterangannya, Selasa (22/9).
Pada dasarnya, kata dia, Satgas Penanganan Covid-19 tidak akan melarang aktivitas politik dalam pilkada selama tidak menimbulkan potensi penularan.
"Setiap kematian, setiap korban adalah hal yang harus kita hindari, apapun kegiatannya," tutupnya.
- Mahfud MD Desak Kasus Pemagaran Laut Diproses Pidana
- Jauh Sebelum Prabowo, Mahfud MD Ternyata Pernah Usul Koruptor Dimaafkan
- Mahfud MD Bakal Datang ke Pelantikan Prabowo-Gibran