Warga tuntut ganti rugi kebun yang longsor diduga akibat aktivitas pertambangan PT Sriwijaya Bara Priharum (SBP) yang berlokasi di Ataran Pematang Sengkelat, Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, Jumat (28/7).
- Saluran Irigasi di Pagaralam Ambruk, Tak Mampu Tampung Besarnya Volume Air
- Jelang Sholat Ied, Ratu Dewa Pastikan Pastikan Area Bundaran Air Mancur Hingga Trotoar Ampera Bersih
- Kabupaten Ogan Ilir Raih Juara Pertama Festival Bidar Tradisional 2024
Baca Juga
Pemilik lahan, Darmadi (45) mengatakan bahwa mulanya pada November 2022 lalu, dirinya mendapati bahwa di lahan kebun miliknya ada retakan sepanjang kurang lebih 15 meter kemudian melaporkan hal itu.
Barulah, kata dia sekitar bulan Februari lalu, dirinya mendapati sebagian lahan kebunnya telah longsor, kurang lebih dengan kedalaman 10 meter dan panjang kisaran 20-30 meter, dan melapor ke pemerintah desa untuk mencarikan solusi, terkait longsornya kebun tersebut, yang mana di kebun itu terdapat tanam tumbuh seperti Karet, Mangga dan lainnya.
Keseluruhan kebun miliknya seluas kurang lebih 15.000 Meter persegi (1,5 hektar), sekitar sepertiga lahan longsor dan sepertiga lahan lainnya masuk IUP PT. SBP hanya saja sampai hari ini belum ada upaya ganti rugi.
"Berangkat dari laporan kami ke pemerintah desa Penyandingan, sudah ada dua kali upaya mediasi yang menghadirkan pihak PT SBP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muara Enim dan pihak terkait," jelasnya.
Dari mediasi tersebut, perusahaan mengakui bahwa itu benar lahan kami dan DLH mengatakan bahwa hal tersebut karena adanya aktifitas pertambangan PT BSP, setelah diukur menurut keterangan keduanya lahan tersebut kurang lebih 400 meter persegi.
"Namun sangat disayangkan setelah ditetapkan besaran ganti rugi sesuai dengn kehendak mereka Rp45 ribu per meter sampai hari ini, kami belum menerima atau melihat adanya itikad baik dari perusahaan untuk melakukan itu," ujarnya.
Karena ini merupakan hak, kata Darmadi, dirinya tidak akan mundur dalam memperjuangkan hal ini, jika memang harus dan perlu pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk merebut hak tersebut.
"Jadi pada intinya kami hanya ingin lahan kami yang rusak diganti sebagaimana mestinya, perusahaan harus bertanggungjawab," tegasnya.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Penyandingan, Kaidi membenarkan bahwa pihaknya membenarkan adanya lahan yang longsor tersebut sehingga pihaknya menyampaikan kepada PT SBP sesuai laporan warganya.
Saat itu, belum ada tindaklanjut sehingga tuan tanah yang beraangkutan meneruskan laporan ke DLH kabupaten Muara Enim, "sampai hari ini belum ada penyelsaian, waktu itu oernah diadakan rapat pemilik lahan didampingi kami sebagai Pemdes dan hadir pula DLH, waktu itu sedang dilakukan pengajuan soal harga," terangnya.
Tapi sampai saat ini, kata Kaidi, belum ada jawaban dari pihak PT SBP, untuk menanggapi harga yang diajukan tuan tanah tersebut.
"Harapannya masalah ini cepat diselesaikan disamping ada hak warga, kemudian ini sudah merupakan kewajiban bagi kami untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang ada di wilayah kita, Desa Penyandingan," pungkasnya.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28