Aktivis Perempuan UMP Kecam Suami di Palembang yang Diduga Halangi Istri Bertemu Anak

Ilustrasi KDRT. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi KDRT. (ist/rmolsumsel.id)

Aksi seorang suami berinisial DS yang diduga menghalangi istrinya, Gusti (37), untuk bertemu dengan kedua anak perempuannya yang masih berusia 6 tahun dan 2 tahun, menuai kecaman dari berbagai kalangan. 


Salah satunya datang dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) sekaligus aktivis perempuan, Conie Pania Putri.

Conie menegaskan, tindakan menghalangi seorang ibu bertemu anak-anaknya merupakan perbuatan melanggar hukum, terlebih kedua anak tersebut masih di bawah umur.

“Di sini yang kita soroti, anak itu belum 12 tahun. Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya,” ujar Conie saat dikonfirmasi, Senin (28/4).

Ia menambahkan, pengecualian hanya berlaku jika sang ibu mengalami gangguan jiwa, terlibat narkoba, atau dalam kondisi lain yang membuatnya tidak layak mengasuh anak.

Tak hanya itu, Conie juga menyoroti aspek pidana dalam kasus ini. Berdasarkan Pasal 330 KUHP, kata dia, siapa pun yang dengan sengaja menarik anak di bawah umur dari kekuasaan orang yang sah secara hukum bisa diancam pidana hingga tujuh tahun penjara. Jika perbuatan tersebut disertai tipu muslihat atau kekerasan, atau anak belum berusia 12 tahun, ancamannya bisa meningkat hingga sembilan tahun.

“Saya sebagai aktivis perempuan sangat mengecam keras tindakan ini dan akan ikut berjuang membantu korban ke WC, KPAID, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak baik di tingkat provinsi maupun kota, serta DPRD Sumsel, khususnya Komisi V,” tegasnya.

Conie juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang, karena salah satu anak korban masih menyusui atau mengonsumsi ASI.

“Bayangkan ini terjadi di momen Hari Kartini, saat kita memperingati perjuangan perempuan. Ternyata masih ada perempuan yang tertindas. Maka perempuan di Sumsel harus bersatu dan berjuang. Kami akan mengawal agar ibu ini bisa bertemu anak-anaknya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gusti melaporkan suaminya DS ke Polrestabes Palembang atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlakuan tidak manusiawi karena telah memisahkannya dari kedua anaknya sejak awal April 2025. Peristiwa KDRT itu terjadi di rumah mereka di kawasan Citra Grand City (CGC), Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Gusti mengaku awalnya enggan melapor ke polisi demi menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, karena DS lebih dulu melaporkannya ke Polda Sumsel, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Kini, kuasa hukumnya menegaskan telah ada dua alat bukti, termasuk visum, yang cukup untuk melanjutkan ke tahap gelar perkara.