Aktivis Anti Korupsi Minta Aparat Evaluasi Sertifikasi K3 Perusahaan yang Dikeluarkan Selama Deliar Marzoeki Menjabat

Direktur Eksekutif Suara Rakyat Sriwijaya Rahmat Sandi/Dokumen RMOL
Direktur Eksekutif Suara Rakyat Sriwijaya Rahmat Sandi/Dokumen RMOL

Tertangkapnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang dinilai aktivis anti korupsi sebagai momentum bersih-bersih. 


Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Suara Rakyat Sriwijaya Rahmat Sandi kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (11/1). Menurutnya penangkapan ini harusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkung Disnakertrans Sumsel.

"Kami minta seluruh sertifikasi yang diterbitkan selama beliau menjabat harus dievaluasi dan bila perlu dicabut. Karena sudah terjadi kongkalikong, termasuk pemerasan yang terbukti dalam OTT Kejari Palembang ini," ujar Rahmat. 

Hal ini, menurutnya penting dilakukan karena K3 merupakan salah satu tolok ukur utama bagi perusahaan laik beroperasi. Di sisi lain, banyak pula laporan yang diterima oleh SIRA terkait berbagai dugaan kongkalikong yang dilakukan oleh Deliar Marzoeki misalnya mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang baru saja ditetapkan beberapa waktu lalu. 

Diberitakan sebelumnya, Disnakertrans Sumsel mendadak menjadi sorotan setelah Kepala Dinas, Deliar Marzoeki, bersama salah satu stafnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dipimpin langsung Kepala Kejari Palembang Hutamrin Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pada Jumat (10/1/2025).

Dalam OTT ini, penyidik Kejari Palembang langsung mengamankan kedua tersangka setelah diduga terlibat dalam praktik suap terkait penerbitan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sertifikat K3 menjadi salah satu persyaratan bagi perusahaan untuk dapat beroperasi, dan dalam kasus ini, Deliar diduga memanfaatkan jabatannya untuk memeras investor dan perusahaan dengan iming-iming penerbitan sertifikat tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengungkapkan bahwa Deliar diduga mengancam perusahaan-perusahaan dengan kewajiban membayar sejumlah uang agar sertifikat K3 dapat dikeluarkan.

"Kepala Dinas melakukan provokasi kepada perusahaan-perusahaan dengan mengancam untuk memberikan sejumlah uang agar sertifikat tersebut dapat dikeluarkan," ungkapnya, Hutamrin dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (11/1/2025).