Tertangkapnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang dinilai aktivis anti korupsi sebagai momentum bersih-bersih.
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Kondisi Sakit, Mantan Kadisnakertrans Sumsel Tetap Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap K3
- Kasus Suap Izin K3 Disnakertrans Sumsel Berkembang, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru
Baca Juga
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Suara Rakyat Sriwijaya Rahmat Sandi kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (11/1). Menurutnya penangkapan ini harusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkung Disnakertrans Sumsel.
"Kami minta seluruh sertifikasi yang diterbitkan selama beliau menjabat harus dievaluasi dan bila perlu dicabut. Karena sudah terjadi kongkalikong, termasuk pemerasan yang terbukti dalam OTT Kejari Palembang ini," ujar Rahmat.
Hal ini, menurutnya penting dilakukan karena K3 merupakan salah satu tolok ukur utama bagi perusahaan laik beroperasi. Di sisi lain, banyak pula laporan yang diterima oleh SIRA terkait berbagai dugaan kongkalikong yang dilakukan oleh Deliar Marzoeki misalnya mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang baru saja ditetapkan beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya, Disnakertrans Sumsel mendadak menjadi sorotan setelah Kepala Dinas, Deliar Marzoeki, bersama salah satu stafnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dipimpin langsung Kepala Kejari Palembang Hutamrin Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pada Jumat (10/1/2025).
Dalam OTT ini, penyidik Kejari Palembang langsung mengamankan kedua tersangka setelah diduga terlibat dalam praktik suap terkait penerbitan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sertifikat K3 menjadi salah satu persyaratan bagi perusahaan untuk dapat beroperasi, dan dalam kasus ini, Deliar diduga memanfaatkan jabatannya untuk memeras investor dan perusahaan dengan iming-iming penerbitan sertifikat tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengungkapkan bahwa Deliar diduga mengancam perusahaan-perusahaan dengan kewajiban membayar sejumlah uang agar sertifikat K3 dapat dikeluarkan.
"Kepala Dinas melakukan provokasi kepada perusahaan-perusahaan dengan mengancam untuk memberikan sejumlah uang agar sertifikat tersebut dapat dikeluarkan," ungkapnya, Hutamrin dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (11/1/2025).
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Disnakertrans Sumsel Siapkan Sanksi bagi Puluhan Perusahaan yang Dilaporkan Tak Bayar Penuh THR Karyawan
- Kondisi Sakit, Mantan Kadisnakertrans Sumsel Tetap Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap K3