Aksi May Day di Musi Rawas, Buruh Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Aksi May Day di Musi Rawas Muara Beliti/ist
Aksi May Day di Musi Rawas Muara Beliti/ist

Peringatan hari buruh digelar ratusan buruh di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Para buruh menggelar aksi damai di Bundaran Agropolitan cebter Muara Beliti.


Aksi tersebut dilakukan para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Musi Rawas pada Senin, 1 Mei 2023 berlangsung tertib.

"Tuntutannya kita meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 terkait penetapan cipta kerja," kata Ketua DPC Nikeuba KSBSI Musi Rawas Lubuklinggau, Rakimin.

Ia menganggap Undang-undang cipta kerja sangat merugikan buruh. Karena di Perpu 02 tahun 2000 menurutnya masih banyak Pasal-pasal yang belum nerpihak kepada buruh.

"Mungkin salah satunya adalah terkait pengurangan pesangon buruh, kemudian outsourching," ujarnya.

Lebih lanjut, saat ini yang menjadi masalah banyak para buruh yang di PHK dari karyawan tetap kemudian dipekerjakan lagi menjadi buruh harian. Baik itu buruh hari lepas maupun buruh harian borongan.

"Kalau dia sudah masuk ke buruh harian borongan, artinya mereka upah akan di proporsi. Ketika upah di proposi ini secara otomatis upah mereka di bawah ketentuan upah minimum provinsi ataupun kabupaten," jelasnya.

Karena itu pihaknya berharap agar pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 6 tahun 2023, dengan dicabutnya itu, maka semuanya sudah teranulir. Kemudain setelah itu pihaknya meminta kembaki ke Undang-undang 13 tahun 2023. 

"Karena sudah jelas putusan MK Nomor 91 menyatakan bahwa cipta kerja ini inkonstitusional," bebernya.

Rakimin menjelaskan bahwa yang namanya investor itu bukan karena upah. Tapi bagaimana kenyamanan dan keamanan mereka dalam berusaha untuk berinvestasi.

"Itu jauh lebih penting dari pada tarkait mengurangi upah," pungkasnya.