Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Musi Rawas

Kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas.(Dok.Polres Musi Rawas)
Kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas.(Dok.Polres Musi Rawas)

Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan dua orang tersangka pengedar narkoba yang dilakukan oleh Polisi di Jalan Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.


Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Tutur Winarto (29) dan Deki Tri Pratama (25), keduanya merupakan warga Desa Campur Sari SP 4, Kecamatan Megang Sakti.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga mengatakan, dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8,72 gram.

"Barang bukti tersebut sempat dibuang salah seorang tersangka ke dalam parit," kata Kasat Narkoba pada Kamis, 27 Februari 2025.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sering melintas dua orang yang terlibat dalam peredaran narkoba di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi tentang ciri-ciri tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi BD 6398 GJ.

Berbekal informasi tersebut, petugas pun melakukan patroli hunting di sepanjang jalan umum Tugumulyo - Lubuklinggau, tepatnya di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo. Ketika berpatroli, petugas melihat sepeda motor yang sesuai dengan deskripsi melintas di TKP. Petugas pun berusaha untuk melakukan penangkapan, yang kemudian memicu aksi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka.

Setelah beberapa saat, tersangka akhirnya menghentikan laju sepeda motor mereka. Salah seorang tersangka sempat berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti sabu ke dalam parit. Namun, aksi tersebut terlihat oleh anggota dan kedua tersangka berhasil diamankan.

"Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu itu milik mereka dan akan diedarkan. Sebelum dibuang, sabu itu sempat disimpan di dalam saku depan jaket yang dikenakan oleh tersangka Tutur Winarto," jelas Kasat Narkoba.