Pemerintah pusat melalui Kementrian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselarasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Hal ini untuk menjadikan negara Indonesia sebagai pasar kendaraan listrik.
- Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN dan Wuling Teken MoU Layanan Home Charging
- Hyundai Hadirkan Kendaraan Listrik Termurah di Jepang, Siap Bersaing dengan Raksasa Lokal
- Konsumsi Energi Kendaraan Listrik Nataru Melonjak Lima Kali Lipat
Baca Juga
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik yang terintegrasi dari hulu sampai hillir. Sehingga, diharapkan mampu menjadi pemain penting dalam global supply chain.
Selain itu, pengembangan ekosistem kendaraan listrik ini juga tujuannya untuk mendukung komitmen pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen di tahun 2030 dan di tahun 2060 menjadi emisi nol atau net zero carbon.
"Saat ini kami tengah mengembangkan teknologi Swap Battery," katanya dikutip dari keterangan resminya, Selasa (31/5).
Untuk mengembangkan teknologi tersebut, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan The New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO), Japanese Executing Agency dan Indonesia R&D Institution. Dalam kerjasama tersebut, pihaknya melakukan proyek demontrasi sepeda motor listrik dengan menggunakan teknologi swap battery.
"Nantinya hasil studi proyek ini dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai model bisnis battery swap dan dampaknya terhadap industri kendaraan bermotor. Diharapkan ini juga mendukung investasi dalam pengembangan ekosistem kendaraan bermotor yang rendah emisi," jelasnya.
Dalam akselarasi kendaraan listrik di Indonesia. Saat ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor.
”Pada aturan tersebut, tarif PPnBM untuk kendaraan dengan teknologi zero emission seperti Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) produksi dalam negeri akan diberikan sebesar 0 persen dengan pemenuhan persyaratan terkait pendalaman manufaktur dan/atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” tutupnya.
- Kemenperin Umumkan 20 Produk Apple Sudah Kantongi Sertifikat TKDN
- Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN dan Wuling Teken MoU Layanan Home Charging
- Hyundai Hadirkan Kendaraan Listrik Termurah di Jepang, Siap Bersaing dengan Raksasa Lokal