Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2022 telah merealisasikan Belanja Pegawai sebesar Rp999.547.471.827,50, di antaranya untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai ASN sebesar Rp258.657.687.648,50.
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) merupakan tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka memacu produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan bagi ASN.
ASN yang menerima TPP wajib memenuhi jam kerja dalam satu hari minimal 7,5 jam dan wajib mengisi daftar hadir setiap hari kerja dengan menggunakan sistem aplikasi presensi atau daftar hadir elektronik sidik jari (fingerprint).
Hasil observasi ke lapangan, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pembayaran TPP, dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, menunjukkan penyusunan tambahan penghasilan pegawai tidak didukung dokumen sumber yang memadai dan pembayarannya belum memperhitungkan ketidakhadiran pegawai dengan uraian sebagai berikut.
a. Penyusunan TPP tidak didukung dokumen sumber yang memadai
Hasil reviu dokumen kertas kerja perhitungan TPP ASN tahun 2022 menunjukkan angka yang digunakan sebagai dasar perhitungan TPP masih bervariasi dan belum sesuai dengan Kepmendagri 900-4700 Tahun 2020.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Anggaran BPKAD dan Kepala Organisasi Sekretariat Daerah selaku Tim Penyusunan TPP ASN tahun 2022 diketahui bahwa angka yang tercantum dalam formulasi perhitungan TPP seperti beban kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi hanya berdasarkan pertimbangan subjektif dan tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai.
b. ASN menitip presensi fingerprint
Hasil observasi atas kegiatan presensi pegawai di Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menunjukkan terdapat 41 ASN yang menitip presensi fingerprint ke orang lain, dengan rincian sebagai berikut.
ASN yang Menitip Presensi |
Pegawai yang Melakukan Presensi |
Keterangan |
|
Nama |
Jabatan |
||
DKa |
Kepala Dinas DP3A |
Brn |
Tangan kanan jari tengah |
ESy |
Kepala Satpol PP dan Damkar |
Syr |
Tangan kiri jari jempol |
Tzr |
Sekretaris Satpol PP dan Damkar |
TNo |
Password |
Spr |
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah |
AAt |
Tangan kiri jari tengah |
DTU |
Tangan kiri jari jempol |
||
MAs |
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah |
Fty |
Tangan kiri jari tengah |
AAp |
Sekretariat Daerah (Pengurus Barang) |
Eka |
Tangan kiri jari jempol |
MFi |
Tangan kanan jari manis |
||
Ind |
Sekretariat Daerah (Pengelola Gudang) |
Eka |
Tangan kiri jari telunjuk |
MFi |
Tangan kanan jari kelingking |
||
RNu |
Sekretariat Daerah (Eselon IV) |
Ydi |
Tangan kanan jari telunjuk |
Yus |
Sekretariat Daerah (Pengurus Barang) |
Eka |
Tangan kiri jari kelingking |
DNp |
Satpol PP dan Damkar (Esselon IV) |
Sur |
Tangan kiri jari jempol |
Wld |
Tangan kanan dan kiri jempol |
||
Sya |
Satpol PP dan Damkar (Esselon IV) |
DAP |
Tangan kanan dan kiri jari jempol |
AAs |
HDe |
Tangan kanan dan kiri jempol |
|
Hen |
Satpol PP dan Damkar (Bendahara Pembantu) |
Mrt |
Tangan kanan dan kiri jari jempol |
RSu |
Sul |
Tangan kanan dan kiri jari jempol |
|
Erf |
Sekretariat Daerah (Staf) |
Kam |
Tangan kiri jari jempol |
IRo |
DNA |
Tangan kanan jari manis |
|
Yul |
DNA |
Tangan kanan jari tengah |
|
DSa |
DNA |
Tangan kiri jari jempol |
|
AYa |
Eka |
Tangan kanan jari tengah |
|
Ryn |
RSW |
Tangan kanan jari telunjuk |
|
BHe |
MFi |
Tangan kanan jari tengah |
|
FWi |
MFi |
Tangan kanan jari telunjuk |
|
AGu |
Ketua Pokja II Bidang PBJ |
ESa |
Tangan kanan jari manis |
AFa |
Staf Bidang PBJ |
ESa |
Tangan kiri jari kelingking |
YFe |
Staf Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman |
JRu |
Tangan kanan jari manis |
NRi |
JRu |
Tangan kanan jari tengah |
|
AHAf |
JRu |
Tangan kanan jari telunjuk |
|
DYu |
PSe |
Password |
|
Syi |
MRi |
Password |
|
LRi |
Satpol PP dan Damkar (Staf) |
Man |
Tangan kanan jari jempol |
SFi |
Pap |
Tangan kiri jari jempol |
|
Jnt |
ZPe |
Tangan kiri dan kanan jari jempol |
|
RAp |
Mrt |
Tangan kiri jari jempol |
|
MTa |
San |
Tangan kanan dan kiri jempol |
|
AHj |
Dan |
Tangan kiri jari jempol |
|
Ird |
Aka |
Tangan kanan dan kiri jari jempol |
|
NIr |
DPu |
Tangan kanan jari jempol |
|
Ihm |
Ltf |
Tangan kanan dan kiri jari jempol |
|
ZUm |
Ahy |
Tangan kanan dan kiri jari jempol |
|
IUt |
SRH |
Tangan kanan jari telunjuk |
|
TPr |
Satpol PP dan Damkar (Staf) |
Dan |
Tangan kanan jari jempol |
YKS |
Tangan kanan jari jempol |
||
SRH |
Tangan kanan jari jempol |
Dari 41 ASN yang menitip presensi, Kepala dan Sekretaris Satpol PP dan Damkar tidak pernah melakukan presensi fingerprint selama satu tahun, sedangkan untuk
ASN yang lain dalam satu bulan hanya beberapa kali menitip presensi fingerprint jika ada kegiatan mendadak, datang terlambat, atau pulang cepat.
c. Pembayaran TPP tidak memperhitungkan ketidakhadiran pegawai
Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 12 SKPD atas export data aplikasi presensi dan fingerprint, kartu kendali surat tugas, dan dokumen pembayaran TPP, serta konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran, Juru Bayar Gaji, dan Kasubbag kepegawaian SKPD terkait, menunjukkan bahwa ASN yang terlambat datang, pulang sebelum waktunya, dan tidak masuk kerja tidak dikenakan pemotongan TPP sebesar Rp568.458.120,65, dengan rincian per SKPD sebagai berikut.
Pemotongan TPP
No |
Nama SKPD |
Potongan TPP (Rp) |
1 |
Dinas Lingkungan Hidup |
4.449.018,00 |
2 |
Dinas Pemuda dan Olahraga |
63.889.750,00 |
3 |
Sekretariat Daerah |
72.414.135,50 |
4 |
Dinas Sosial |
133.353.600,90 |
5 |
Sekretariat DPRD |
2.557.273,25 |
6 |
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
83.917.895,75 |
7 |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
400.202,50 |
8 |
Dinas Kesehatan |
534.375,00 |
9 |
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman |
70.382.654,50 |
10 |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
56.035.901,75 |
11 |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
33.142.710,00 |
12 |
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebaran |
47.380.603,50 |
Jumlah |
568.458.120,65 |
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022, pada:
1) Pasal 6 menyatakan bahwa pemberian TPP ASN dibayarkan dengan proporsi penilaian berdasarkan produktivitas kerja sebesar 60% persen dan berdasarkan disiplin kerja sebesar 40% kehadiran.
2) Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa penilaian disiplin kerja dilakukan berdasarkan rekapitulasi kehadiran pegawai pada saat masuk kerja dan pulang kerja berdasarkan aplikasi presensi atau fingerprint.
3) Pasal 8 menyatakan bahwa pengurangan TPP ASN dikenakan terhadap penilaian TPP ASN berdasarkan disiplin kerja dengan ketentuan:
a) 3% (tiga persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
b) sebesar 100% (seratus persen) untuk tiap 1 (satu) bulan tidak masuk kerja;
c) terlambat masuk kerja, maka diberikan pengurangan tambahan penghasilan sebagai berikut: keterlambatan (TL) 1 menit s.d. < 31 menit sebesar 0,5%, 31 menit s.d. < 61 menit sebesar 1%, 61 menit s.d. < 91 menit sebesar 1,25%, dan ≥ 91 menit sebesar 1,5 %; dan
d) pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, diberikan pengurangan tambahan penghasilan sebagai berikut: Pulang Sebelum Waktu (PSW) 1 menit s.d. < 31 menit sebesar 0,5%, 31 menit s.d. < 61 menit sebesar 1%, 61 menit s.d. < 91 menit sebesar 1,25 % dan ≥ 91 menit dan atau tidak mengisi daftar hadir pulang kerja sebesar 1,55 %.
b. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 49 Tahun 2022 tentang Hari Kerja dan Pedoman Kehadiran Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, pada:
1) Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa pegawai wajib menaati ketentuan jam kerja dan hari kerja.
2) Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa jam kerja dan hari kerja minimal 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit per minggu, baik untuk yang menerapkan 5 (lima) hari kerja maupun 6 (enam) hari kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, hari kerja dari Hari Senin sampai dengan hari Kamis jam kerja dari 7.30 sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan waktu istirahat dari jam 12.00 sampai dengan 13.00; dan
b) Hari jumat hadir dari pukul 7.30 sampai dengan pukul 16.30 WIB dengan waktu istirahat dari jam 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
3) Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pegawai wajib melakukan perekaman kehadiran pada mesin presensi.
4) Pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa untuk dapat melakukan perekaman kehadiran setiap pegawai harus melakukan registrasi data biometrik ke dalam sistem presensi.
c. Keputusan Menteri Dalam Negeri 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Daerah pada Lampiran Huruf B.I angka 2 yang menyatakan bahwa TPP ASN adalah:
1) TPP berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal minimal 112,5 jam perbulan (seratus dua belas koma lima jam perbulan) atau batas waktu normal minimal 170 jam perbulan (seratus tujuh puluh jam perbulan).
2) TPP ASN berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab memiliki resiko tinggi seperti resiko kesehatan, keamanan jiwa, dan lainnya.
3) TPP ASN berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah seluruh Pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada kriteria sebagai berikut:
a) Pekerjaan yang berkaitan langsung dengan penyakit menular;
b) Pekerjaan yang berkaitan langsung dengan bahan kimia berbahaya/radiasi, bahan radioaktif;
c) Pekerjaan yang berisiko dengan keselamatan kerja;
d) Pekerjaan ini berisiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum;
e) Pekerjaan ini satu tingkat dibawahnya dibutuhkan analis atau jabatan yang setingkat, namun tidak ada pejabat pelaksananya; dan/ atau
f) Pekerjaan ini satu tingkat dibawahnya sudah didukung oleh jabatan fungsional dan tidak ada Jabatan struktural dibawahnya
4) TPP ASN berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN melaksanakan tugas pada kriteria sebagai berikut:
a) Keterampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini khusus; dan/atau
b) Kualifikasi pegawai pemda sangat sedikit/hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud.
5) TPP ASN berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada jabatan pimpinan tertinggi di pemerintahan daerah.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Tujuan pemberian TPP untuk meningkatkan produktivitas kerja berpotensi tidak tercapai;
b. Pembayaran TPP kepada ASN yang menitip presensi tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya; dan
c. Kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp568.458.120,65.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial, Sekretaris Dewan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran belum optimal
dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran TPP pada satuan kerjanya;
b. Tim Penyusun TPP tidak memedomani ketentuan dalam menyusun dan menghitung TPP;
c. 41 ASN yang menitip presensi tidak memedomani ketentuan disiplin pegawai; dan
d. Kasubbag kepegawaian dan juru bayar gaji pada SKPD terkait tidak memedomani ketentuan dalam proses pembayaran TPP.
Atas kelebihan bayar itu, sampai dengan penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp199.510.261,50, dengan rincian
berikut:
a. Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp2.573.680,00;
b. Sekretariat Daerah sebesar Rp51.335.129,00;
c. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp2.557.273,25;
d. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp61.459.869,75;
e. Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp400.202,50;
f. Dinas Kesehatan sebesar Rp534.375,00;
g. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp40.566.607,00;
h. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp33.142.710,00; dan
i. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sebesar Rp6.940.415,00.
Dengan demikian masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp368.947.859,15, dengan rincian pada Lampiran 9.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah untuk menghitung kembali besaran TPP ASN sesuai ketentuan yang didukung dokumen memadai;
b. Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kepada 41 ASN yang menitip presensi fingerprint;
c. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp368.947.859,15 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah, dengan rincian sebagai berikut.
1) Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp1.875.338,00;
2) Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp63.889.750,00;
3) Sekretariat Daerah sebesar Rp21.079.006,50;
4) Dinas Sosial sebesar Rp133.353.600,90;
5) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp22.458.026,00;
6) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp29.816.047,50;
7) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp56.035.901,75; dan
8) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sebesar Rp40.440.188,50.
Sementara itu, Inspektur Daerah Musi Banyuasin, Mirwan Susanto mengatakan, pihaknya telah memanggil ASN yang melakukan titip absen melalui finger print tersebut. Mereka telah dimintai klarifikasi. Bahkan ada yang sudah diberikan sanksi.
"Kami sudah berikan sanksi terhadap ASN yang bersangkutan. Mereka juga kami minta untuk mengembalikan TPP yang diberikan," katanya.
Sanksi yang diberikan, kata Mirwan, juga sampai ada yang diberhentikan. "Ada juga yang sudah direkomendasikan untuk diberhentikan karena telah melanggar ketentuan," tegasnya.
- Temuan Kerugian Daerah di Sumsel Tembus Rp490 Miliar, DPR RI Minta BPK dan BPKP Tingkatkan Pengawasan
- BPK Temukan Potensi Kekurangan Penerimaan Pajak Rp5,82 Triliun
- Skandal Anggaran di OKU Timur, 17 Temuan BPK RI Tahun 2023 Mengemuka