Kuasa Hukum Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Nonaktif Juarsah mengajukan eksepsi dakwaan dari penuntut umum dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan JPU KPK tersebut yang diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (8/7).
- Satu Periode Dipimpin oleh Enam Orang Berbeda, Ini Deretan Tokoh yang Pernah Pimpin Muara Enim 2018-2023
- Terkait Izin Keluar Rutan, Pengacara Juarsah: Sudah Sesuai Prosedur
- Banding, Hukuman Bupati Non Aktif Muara Enim Diperberat jadi 5,5 Tahun Penjara
Baca Juga
Setelah mendengarkan dakwaan Kuasa Hukum Juarsah, M Daud Dahlan SH MH mengajukan eksespsi dari dakwaan penuntut umum dan mengajukan dua surat ke majelis hakim untuk kepentingan terdakwa dalam menjalani sidang offline. Sejauh ini persidangan digelar dengan menghadirkan terdakwa Juarsah dari rutan KPK secara virtual.
“Kita mengajukan dua surat yang pertama terkait memindahkan terdakwa dari rutan KPK ke rutan Pakjo Palembang dengan alasan kepentingan hukum karena kelancaran komunikasi dengan terdakwa dan kemanusiaan karena keluarga terdakwa berada di Palembang semua,” katanya.
“Kedua kita mengajukan surat permohonan offline, karena kita menginginkan terdakwa ini dihadirkan di setiap persidangan. Karena untuk kepentingan terdakwa juga untuk membuktikan terdakwa ini benar-benar bersalah atau tidak karena kalau online itu komunikasi sering terputus apalagi nanti kami akan mendengarkan keterangan saksi. Jadi kami memohon dengan yang mulia terdakwa ini dihadirkan di setiap persidangan,” tambahnya.
Lebih lanjut Daud mengatakan kliennya dijerat dengan pasal 11 dan 12 jo 55 UU Tipikor. Namun terkait pemindahan terdakwa Juarsah dan sidang offline kewenangan penuh ada di majelis hakim. “Kalau yang mulia menganggap ini harus di offline jadi terdakwa harus dihadirkan. Masalah ini tentu kewenangan penuh majelis hakim itu yang saya tangkap dari sidang tadi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Juarsah terjerat kasus dugaan korupsi 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim. Saat itu terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai wakil dengan posisi Bupati yang saat itu dijabat Ahmad Yani dan kini sudah berstatus terpidana atas kasus serupa.
- Belum Bertugas, 10 CPNS Kabupaten Muara Enim Pilih Mengundurkan Diri
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang