Ahli Waris Lahan Hutan Kota dan SMK N 3 Kayuagung jadi Tersangka, Penasehat Hukum Sebut Polres OKI Lakukan Kriminalisasi

Polres OKI mendatangi lokasi sengketa lahan dan menjemput saksi secara paksa/ist.
Polres OKI mendatangi lokasi sengketa lahan dan menjemput saksi secara paksa/ist.

Satreskrim Polres OKI melakukan penjemputan paksa terhadap tiga dari empat ahli waris lahan Hutan Kota dan SMK N 3 Kayuagung, Selasa (14/2).


Penjemputan paksa itu dilakukan, lantaran para ahli waris yang sebelumnya berstatus sebagai saksi dua kali tidak datang memenuhi panggilan pihak kepolisian guna dimintai keterangan. 

Terkait hal itu, kuasa hukum ahli waris, Taufan Rasyid mengatakan, penjemputan paksa itu semestinya tidak terjadi karena pihaknya telah mengirimkan surat balasan kepada Polres OKI terkait pemanggilan tersebut. "Saya juga telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk menunggu saya selaku pengacara," ucap Taufan. 

Taufan juga menyayangkan penjemputan kliennya seperti menjemput tersangka atau pelaku kejahatan berat. "Klien kami bukan pembunuh ataupun teroris yang harus dijemput dengan 5-6 mobil. Ini perlakuan yang tak benar, sudah kriminalisasi," tuturnya. 

Sebagai Kuasa Hukum, dirinya juga menjelaskan bahwa dalam pemanggilan tersebut, pihak kepolisian tidak mencantumkan nama pelapor. "Klien kami kooperatif mendatangi panggilan, kenapa langsung ditetapkan sebagai tersangka?" tegas Taufan. 

Taufan menambahkan, selaku pengacara penetapan tersebut tentu secara sepihak. Ia juga sangat menyayangkan sikap pihak kepolisian yang terbilang tidak menghargai dirinya sebagai kuasa hukum.

"Dari sore (Selasa, 14/2) sampai tengah malam, kita masih kooperatif. Baru kali ini seorang kuasa hukum ditarik dan diperlakukan seperti ini," jelas dia. 

Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Ini sudah panggilan kedua, jadi saksi kami jemput untuk dimintai keterangan," ucap Jatrat singkat. 

Sementara, berdasarkan pantauan, akibat penjemputan paksa dan ditetapkannya ahli waris yang sebelumnya berstatus saksi menjadi tersangka membuat pihak keluarga emosi. 

Bahkan, kericuhan terjadi saat di Mapolres OKI lantaran pihak keluarga tidak menerima apa yang telah ditetapkan pihak kepolisian karena dinilai sangat diskriminatif dan merupakan perbuatan kriminalisasi terhadap masyarakat.