Sidang lanjutan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) kembali bergulir. Seorang ahli bidang investasi dan bisnis, DR Eko Sumbodo, dihadirkan untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (29/2).
- PT SBS Bekali Mahasiswa Akamigas Palembang untuk Berkarir di Dunia Pertambangan
- JPU Tolak Pledoi Terdakwa, Kuasa Hukum Berpegang Teguh Pada Fakta Persidangan
- Kuasa Hukum Mantan Petinggi PTBA Bantah Tuntutan JPU, Akuisisi PT SBS Dinilai Tidak Melanggar
Baca Juga
Dalam kasus ini, dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) berpotensi merugikan negara Rp162 miliar.
Sebelumnya, PU Kejati Sumsel juga sudah menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Dalam keterangannya, ahli berpendapat soal manajemen bisnis tidak hanya pada usaha-usaha di swasta tetapi juga pada usaha-usaha milik Pemerintah.
“Perusahaan BUMN dalam mengakuisisi sebuah perusahaan harus membuat studi kelayakan terkait apa yang akan di inginkan karena itu sebagai acuan. Akuisisi adalah pengambilan dari satu perusahaan atau dibeli sahamnya atau kepemilikannya,” tegas Eko Sumbodo dalam persidangan, Kamis (29/2/2024)
Dia menjelaskan, kalau BUMN akan melakukan akuisisi melalui anak perusahaannya, harus dilakukan kajian bisa dilakukan oleh BUMN bisa juga dilakukan oleh anak perusahaan itu sendiri.
Saat ditanya majelis hakim terkait apakah boleh mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, ahli menjelaskan tidak ada larangan.
“Tidak ada larangan mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, tetapi saya menganjurkan agar jangan diambil karena akan ada resikonya, tetapi tidak ada larangan,” ungkap ahli.
Saat ditanya penuntut umum terkait mengakuisisi perusahaan yang sedang tidak sehat telah terjadi kerugian keuangan negara pada perusahaan BUMN tersebut, ahli mengatakan investasi tidak ada hubungan dengan kerugian negara.
“Akuisisi adalah investasi, jadi investasi tidak berhubungan dengan kerugian negara,” jawab ahli.
Ahli juga mengatakan bahwa mengakuisisi perusahaan tidak harus ada perbandingan dari perusahaan lain. Saat ditanya lagi oleh majelis hakim ada berapa jenis investasi, ahli mengatakan hanya satu jenis.
“Ahli ya, akuisisi ada berapa jenis?,” tanya hakim.
“Sepengetahuan saya hanya satu yaitu, pengambil alih perusahaan atau saham yang sudah dibeli,” tutup ahli.
- Konflik Lahan Robert Aritonang vs PTBA-BSP: Penggugat Serahkan Bukti Aktivitas Penambangan Terbaru
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Muara Enim dan Bukit Asam (PTBA) Sinergi Dukung UMKM
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli