Seorang ibu rumah tangga (IRT), Vivi Sumanti (51), ditangkap polisi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terkait dengan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang melibatkan perumahan Vidi Baratama. Perumahan tersebut dijadikan agunan kredit bermasalah yang kemudian dilelang oleh Bank BRI cabang Lubuklinggau.
- Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau Ditangkap di Purwokerto, Satu Orang Masih DPO
- Pencurian Motor di Lubuklinggau Meningkat, Polisi Intensifkan Patroli 24 Jam di Titik Rawan
- Motor Wanita di Lubuklinggau Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal di Medsos, Ini Tampang Terduga Pelaku
Baca Juga
Tersangka yang merupakan warga Jalan KP Jaya Sempurna, Kelurahan Pajetan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, melakukan penipuan terhadap korban, Een Rosmalina (52), seorang ibu rumah tangga asal Jalan Kurma, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Korban bersama rekan-rekannya mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar akibat perbuatan tersangka.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengungkapkan bahwa peristiwa ini berawal pada tahun 2018, ketika tersangka yang merupakan pemilik PT Vidi Baratama Mulya menjual rumah dan tanah kaplingan secara kredit di Jalan Kurma, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Pada tahun 2019, sertifikat tanah tersebut dijadikan agunan pinjaman sebesar Rp 500 juta di Bank BRI, dan pada tahun 2021, sertifikat tanah yang sama kembali dijadikan agunan dengan nilai Rp 2 miliar.
“Tersangka melakukan tindakan tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para pembeli tanah kaplingan dan rumah tersebut,” ujar AKP Hendrawan.
Karena pinjaman yang diajukan oleh tersangka macet, pada 30 Agustus 2024, Bank BRI cabang Lubuklinggau melakukan pelelangan aset yang menjadi agunan, yang menyebabkan kerugian bagi korban dan rekan-rekannya. Korban kemudian melapor ke Polres Lubuklinggau, dan setelah penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka.
Tersangka ditangkap pada Sabtu, 21 Desember 2024, di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, sekitar pukul 03.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kuitansi pembelian tanah atau rumah, akad jual beli tanah, serta ATM Bank Mandiri dan ATM Bank BRI yang tertera atas nama tersangka dan PT Vidi Baratama Mulya.
- Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau Ditangkap di Purwokerto, Satu Orang Masih DPO
- Pencurian Motor di Lubuklinggau Meningkat, Polisi Intensifkan Patroli 24 Jam di Titik Rawan
- Motor Wanita di Lubuklinggau Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal di Medsos, Ini Tampang Terduga Pelaku