Industri fintech peer to peer (P2P) lending, yang juga dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), telah menetapkan patokan tingkat bunga yang dinilai lebih tinggi dibandingkan dengan bisnis keuangan lainnya.
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Tembus Rp 10,9 Juta per Suku
- Di Bali, Indonesia - China Sepakat Percepat Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung
- Wah! Ini Nasihat Ruhut Sitompul untuk Jenderal Gatot Nurmantyo
Baca Juga
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengeluarkan peraturan yang membatasi tingkat bunga untuk pinjol, yaitu tidak boleh melebihi 0,4 persen per hari atau setara dengan 12 persen per bulan.
Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, menjelaskan bahwa peraturan ini khusus ditujukan untuk pinjaman dengan jangka waktu yang pendek.
"AFPI melalui code of conduct kita memberi batas biaya pinjaman 0,4 persen per hari. Kalau lebih dari itu, itu dianggap melanggar peraturan," ujar Sunu dalam keterangannya pada Jumat (22/9), seperti yang dikutip dari Kontan.
Sunu juga menyoroti persaingan yang terjadi antara pinjol dengan pemberi pinjaman lainnya seperti koperasi, multifinance, dan perbankan dalam hal menawarkan tingkat bunga yang kompetitif.
Menurut data Bank Indonesia (BI), pada Juli 2023, tingkat bunga kredit perbankan mencapai 9,35 persen. Sementara itu, tingkat bunga yang ditawarkan oleh pinjol berada dalam kisaran paling rendah 18 persen hingga 30 persen.
Peraturan yang ditetapkan oleh AFPI ini bertujuan untuk menjaga agar pinjol tidak menetapkan tingkat bunga yang terlalu tinggi dan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen. Meskipun demikian, isu tingkat bunga dalam industri pinjol tetap menjadi perdebatan yang hangat dan terus menjadi sorotan publik.
- BTN Klasifikasikan Pengembang ke Empat Kategori untuk Dorong Persaingan Sehat
- bank bjb Gelar Now Playing Festival 2023
- PNM Perkuat Layanan Posko Mudik BUMN di Balikpapan dan Padang untuk Pemudik