Aduh ! Ditemukan Lagi Obat Kadarluarsa di Toko yang Sama

Kembali ditemukannya obat kadaluarsa di toko obat dan apotik yang sama saat inspeksi mendadak (sidak) 2018, maka Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda minta aparat penegak hukum memproses sesuai aturan yang berlaku.


"Kita sudah ingatkan dua tahun lalu dan mereka sendiri yang berjanji," ungkap Fitri usai sidak di beberapa toko obat dan apotik di seputaran Pasar 16 Ilir, Senin (31/8/2020).

Adik kandung mantan Walikota Palembang, Alm. Romi Herton ini sangat menyayangkan para pemilik toko obat dan apotik yang masih menjual obat kadaluarsa.

"Mereka sendiri berjanji dan jika masih melanggar maka  akan diberlakukan denda  Rp1,5 Miliar dan kurungan 15 tahun," tuturnya.

Jika melihat temuan hari ini, artinya mereka tidak memikirkan dampak obat obatan yang kadarluasa tersebut jika di konsumsi," ulasnya.

“Semua ini kita lakukan untuk mengingatkan mereka agar berhati-hati serta mengikuti prosedur yang ditentukan BPPOM,” tegasnya.

Sementara itu dari pihak BPPOM kota Palembang Arofa membenarkan  ada temuan obat-obatan yang rusak serta obat yang tidak ada izin edar.

Seperti yang telah dijelaskan oleh ibu Wakil Walikota Palembang, jika obat tersebut tidak ada izin edarnya maka ada denda sebesar Rp 1,5 m atau kurungan 15 tahun namun jika tokoh mereka mengantongi izin namun obat tersebut kadarluasa maka akan mendapatkan denda Rp1 M atau kurungan 10 tahun kurangan.

"Dalam setiap bulan kita terus melakukan pengawasan kepada apotek  dan tokoh obat. Selama satu bulan masih ada tokoh obat di Sumsel ini yang masih melanggar, namun untuk apotek sendiri mereka sudah menjalankan semua aturan yang telah berlaku. Ya jika masih ada tokoh dan apotek yang melakukan kesalahan maka akan secepatnya kita lakukan penutupan," tandasnya.