Adiknya Gagal Lolos Jadi Anggota Pantarlih, Ketua PPS di Muratara Dikeroyok 

Yoyon Utoyo (31) dan Bobot Sundoyo (30) dua pelaku pengeroyokan ketua PPS di Muratara, sat berada di kantor polisi. (ist/RmolSumsel.id)
Yoyon Utoyo (31) dan Bobot Sundoyo (30) dua pelaku pengeroyokan ketua PPS di Muratara, sat berada di kantor polisi. (ist/RmolSumsel.id)


Lantaran adiknya tidak masuk ke dalam anggota Pantarlih (Panitia pemutakhiran data pemilih), dua pria di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan emosi hingga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama Hengki Ternado.


Akibat kejadian tersebut, kedua pelaku yakni Yoyon Utoyo (31) dan Bobot Sundoyo (30) yang tercatat sebagai warga Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Muratara kini ditangkap oleh polisi usai dilaporkan korban.

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Jailili mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (13/2/2023)sekitar pukul 19.30 WIB di rumah saksi Adios di Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya Muratara. 

Mulanya,korban sedang berada di rumah saksi Adios bersama dengan saksi Udi Pronka.

Tiba-tiba tak lama kemudian didatangi para pelaku. Kedatangan para pelaku bermaksud menanyakan kepada korban kenapa adik dari pelaku yang bernama Puput tidak masuk ke dalam anggota Pantarlih di Desa Rantau Telang. Dan ditanya seperti itu korban lantas menjawab 

"waktu pendaftaran sudah lewat dan berkas Puput belum masuk, jadi tidak mungkin bisa masuk" jawab korban. 

Setelah mendengar jawaban itu, para pelaku tidak terima dan malah meminta uang Rp 1 juta sebagai ganti rugi. Alasanya yakni sebab berkas sudah terlanjur diurus, tapi tidak masuk. Namun korban tidak mau memenuhi permintaan pelaku. 

Kemudian para pelaku langsung menyerang korban dengan cara mendorong, meninju dan mencekik korban. Hingga mengakibatkan korban terdorong ke dinding. Lalu kejadian berhasil dilerai oleh saksi Adios dan Udi.

"Akibat aksi pengeroyokan dan penganiayaan itu korban mengalami luka memar di kepala atas, luka lecet dibagian leher dan korban merasa ketakutan, trauma akibat kejadian itu,”ujar Jailili.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.