Diduga dicabuli oleh oknum guru ekstrakurikuler sekaligus pembina pramuka berinisial MT, pelajar sekolah SMA di Kota Palembang yakni A (17) didampingi kakak kandung MD (25) mendatangi Polrestabes Palembang.
Kedatangan keduanya untuk melaporkan MT ke ruangan pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas tuduhan kasus pencabulan.
Kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, MD menceritakan aksi cabul yang diduga dilakukan oleh terlapor terjadi di Jalan PDAM, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, pada bulan Januari kemarin.
Dimana saat itu, terlapor menghubungi korban untuk mendatangi rumah kontrakannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setiba di sana, korban A sempat menunggu terlapor di luar rumah kontrakannya.
“Tidak lama, dia (terlapor) datang dan langsung menarik tangan adik saya agar masuk ke dalam rumah kontrakannya,” kata MD saat diwawancarai awak media usai membuat laporan polisi.
Pria yang tinggal di kawasan Kecamatan IB I Palembang ini, menjelaskan setiba di dalam rumah kontrakan, terlapor langsung melakukan perbuatan bejatnya dengan memeluk, mencium hingga meraba area intim korban.
“Perbuatan dia itu sudah sering terjadi Pak, sejak adik saya kelas 10 dan sekarang sudah kelas 11. Terakhir, kami mendapatkan perubahan di diri adik saya, tetapi tidak mau cerita. Setelah dibujuk neneknya, barulah terbongkar semuanya,” tutur MD.
Selain itu, lanjut MD, terlapor MT juga sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain melalui aplikasi chat WhatsApp. Apabila hal itu terjadi, terlapor akan mempermalukan serta membongkar semuanya.
"Apabila adik saya melaporkan kepada keluarga serta pihak terkait lainnya, akan dimalukan semua dan akan membongkar semua serta yang lainnya. Intinya adik saya ketakutan pak selama ini dengan pengancaman terlapor," ungkapnya.
Saat in, Laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang pasal 76 E Junto 82 KUHP dengan nomor : LP/B/1214/V/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR