Adik Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Diserahkan ke Kejari Muara Enim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menerima tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dalam perkara dugaan tambang batu bara ilegal /ist
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menerima tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dalam perkara dugaan tambang batu bara ilegal /ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menerima tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dalam perkara dugaan tambang batu bara ilegal dengan tersangka Dewa Thomas. 


Dewa Thomas merupakan adik dari terdakwa Bobi Candra, yang saat ini tengah menjalani persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, didampingi Kasi Pidum Ade Rachmad Hidayat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim Risca Fitriani, menyampaikan bahwa tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Berdasarkan surat P-21 Nomor: B-1283/ l.6.4/Eku.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP,” ujar Anjasra dalam siaran pers di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis (6/3).

Dewa Thomas disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 161 UU RI No. 03 Tahun 2020 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah,” jelas Anjasra.

Barang bukti yang diserahkan dalam berkas perkara Dewa Thomas sebagian besar sama dengan yang terdapat dalam kasus terdakwa Bobi Candra, seperti alat berat bulldozer, excavator, dan dump truck. Namun, ada beberapa tambahan barang bukti lainnya, termasuk dokumen sertifikat tanah serta surat hibah tanah.

Setelah tahap II ini, tersangka Dewa Thomas akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Maret hingga 25 Maret 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim.

“Tim penuntut umum akan segera menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim,” tambah Anjasra.

Sementara itu, terdakwa Bobi Candra saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim. Proses persidangan telah melewati pemeriksaan saksi, terdakwa, hingga ahli, dan dijadwalkan akan memasuki tahap pembacaan tuntutan pada pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim Risca Fitriani menegaskan bahwa peranan Dewa Thomas dalam kasus ini adalah turut serta dalam penjualan batu bara bersama terdakwa Bobi Candra.