Kementerian Sosial RI akhirnya mencabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
- BPNT Secara Tunai, Politisi Demokrat Ini Minta Kemensos Kaji Ulang
- Saksi Joko Pastikan Fee Bansos untuk Bayar Sewa Jet Menteri Juliari
Baca Juga
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Muhajir menjadi Ad Interim Mensos lantaran Tri Rismaharihini tengah menunaikan ibadah haji.
“Pertimbangannya ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/7).
Muhadjir mengurai, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
- MUI Dukung Bareskrim Tegakkan Hukum Penyelewengan Donasi ACT
- 44 Mobil dan 12 Motor Milik ACT Disita Bareskrim Polri
- Diduga Selewengkan Miliaran Donasi Boeing, Mantan Presiden ACT Ditetapkan Tersangka