Ini Alasan Kejati Sumsel Belum Tahan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi yang Baru Ditetapkan

Tim penyidik Kejati Sumsel saat menyampaikan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi KMK BSB tahun 2014 senilai Rp13, 9 miliar, Senin (26/7). (ist/rmolsumsel.id)
Tim penyidik Kejati Sumsel saat menyampaikan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi KMK BSB tahun 2014 senilai Rp13, 9 miliar, Senin (26/7). (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 senilai Rp13, 9 miliar kepada PT Gatramas Internusa.


Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Chandra SH menyampaikan, penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah mempidanakan komisaris PT Gatramas Internusa Augustinus Judianto sebagai debitur dengan vonis pidana penjara selama 8 tahun.

Dua tersangka tersebut, yakni inisial AWW Analisis Kredit Menengah BSB dan AH Pimpinan Divisi Kredit BSB.

“Hari ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Chandra, saat gelar rilis penetapan tersangka, Senin (26/7).

Chandra mengungkapkan, kedua tersangka untuk saat ini kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena situasi pandemi dan kondisi kesehatan yang bersangkutan menurun. Sementara masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali terkait perkara tersebut untuk kedua tersangka,” tandas dia.

Diketahui, perkara tersebut bermula disaat Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa, bersama Direktur PT Gatramas Internusa, Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel, dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem, serta dua bidang tanah.

Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga di-mark-up sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp13 miliar lebih.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/1/2020) silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel saat itu menuntut Augustinus Judianto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Selain itu, Augustinus Judianto dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih, jika uang itu tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi jumlah kerugian negara diganti dengan hukuman 6 tahun penjara.

Hal tersebut karena perbuatan Augustinus Judianto dinilai JPU Kejati Sumsel melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun saat sidang putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/2/2020), Augustinus Judianto divonis oleh Majelis Hakim bebas, karena perkara tersebut dinilai Hakim perdata bukan pidana korupsi.

Atas putusan tersebut Kejati Sumsel tidak tinggal diam, Kejati Sumsel pun mengajukan banding, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Hasilnya, Mahkamah Agung RI mengabulkan banding dari Kejati Sumsel hingga Augustinus Judianto dijatuhkan hukuman terbukti bersalah dan dipidana 8 tahun penjara serta dibebankan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 13 miliar lebih, apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Pasca-keluarnya putusan Mahkamah Agung RI, Augustinus Judianto yang kala itu dipanggil oleh Kejati untuk dieksekusi tak kunjung menghadiri panggilan hingga akhirnya Kejati Sumsel menetapkannya sebagai DPO.

Namun akhirnya, Augustinus Judianto berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) dari Kejati Sumsel dan Kejagung RI, Selasa malam (5/1/2021) pukul 21.30 WIB di Jalan Widya Chandra VIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan (Jaksel).

Setelah ditangkap, kemudian Tim Tabur membawa Augustinus Judianto ke Kejati Sumsel, dan pada Rabu malam (6/1/2021) Augustinus Judianto dieksekusi ke dalam sel tahanan Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukumannya sesuai keputusan dari Mahkamah Agung RI.