Sebanyak 371 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepanjang 2021 ini. Dari jumlah kasus tersebut, hingga Oktober 2021 sebanyak 91 kasus sudah masuk ke meja hijau. Sisanya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
- TNI-Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo
- Polri Tetapkan Tersangka Perekrut Korban TPPO di Myanmar
- Prabowo Pastikan THR PNS, TNI-POLRI, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret
Baca Juga
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan, Polri saat ini fokus memberantas praktik pinjol ilegal. Tidak hanya di sisi hilir atau penegakan hukum, melainkan di sisi hulu melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait.
“Hampir semua korban pinjol ilegal ini tidak memahami praktik penipuan melalui pinjaman online. Upaya-upaya promotif dan preventif ini penting sekali, sehingga Polri bersama-sama stakeholder lainnya terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol illegal,” kata Ahmad dalam program disalah satu stasiun TV swasta, Kamis (14/10).
Menurutnya, aspek penting yang harus diperhatikan masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal yakni terkait legalitas. Pastikan hanya meminjam di financial technology (fintech) yang legal atau sudah terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ketika menerima tawaran pinjaman online, dimohon masyarakat bisa mengecek dulu apakah penyedia jasa pinjaman online ini legal atau tidak dengan membuka website OJK. Bila tidak tercatat di OJK, langsung tinggalkan saja karena ancaman penipuan sudah mendekat,” pungkas Ahmad.
- Cegah Penipuan, OJK dan BI Edukasi Keuangan Pekerja Migran Perempuan Jelang Kembali ke Tanah Air
- TNI-Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo
- Polri Tetapkan Tersangka Perekrut Korban TPPO di Myanmar