Perwira TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu) Arhanud, berinisial AAP yang diduga melakukan tindak pidana asusila kepada juniornya akan diproses hukum.
- Perwira TNI Diduga Aniaya Anak 11 Tahun di Palembang, Kodam II Sriwijaya: Sudah Diproses Denpom
Baca Juga
Hal ini ditegaskan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat ditemui dalam acara HUT ke-78 TNI di Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (24/9).
"Nanti akan diproses hukum," singkat Yudo tegas.
Tercatat ada tujuh orang prajurit Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad yang disebut menjadi korban kejahatan seksual Lettu AAP. Mereka adalah Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Dilaporkan, AAP diduga melakukan pencabulan pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, dan Juli 2023.
Bila terbukti bersalah maka pihak Polisi Militer akan menghukum dengan sanksi yang tegas berupa pemecatan.
- Viral Curhatan Mahasiswi di Akun X Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Petinggi BEM Unsri, Dipecat Tidak Hormat dari Organisasi
- Kuasa Hukum Korban Desak Peningkatan Status Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Plt Kadis Koperasi dan UMKM Muba ke Penyidikan
- Hasyim Asyari Dipecat, Mochammad Afifuddin Ditunjuk Sebagai Plt KPU