Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- Batas Akhir Penyampaian LHKPN Diperpanjang hingga 11 April 2025
- Berakhir Bulan Ini, 108.869 Pejabat Masih Belum Serahkan LHKPN
- Viral Anak Flexing, KPK Ungkap Kapolda Kalsel Belum Lapor LHKPN
Baca Juga
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sampai dengan Senin (15/7), sebanyak 13.493 dari total 20.462 caleg terpilih sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Artinya, masih ada 6.969 caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN.
"KPK mendorong para calon legislatif terpilih untuk segera melaporkan LHKPN, sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (18/7).
Tessa menerangkan, caleg terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK, maka KPU tidak akan mencantumkan nama caleg tersebut dalam penyampaian nama caleg terpilih.
"Untuk diperhatikan, bahwa batas waktu akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan," pungkas Tessa.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
- Rumah Milik Komisaris PT Pada Idi Disegel, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI