RMOLSumsel. Seorang nenek berusia 62 tahun, Hairunnisa, tewas di tangan Neng Teri yang baru berusia 33 tahun. Menurut cerita si pembunuh, si nenek yang menyerangnya duluan..
- Dilaporkan Balik Pelaku, Korban Pengeroyokan Ini Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda Sumsel
- Merasa Profesinya Dilecehkan, Forum Kades Laporkan Seorang Pengusaha
- Sidang Gugatan Kelangkaan Gas Subsidi di Pagar Alam Digelar, Hakim Pengadilan Negeri Tunjuk Mediator
Baca Juga
Kasus ini terungkap ketika Polsek Putussibau Utara menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis terhadap Hairunnisa, 62, yang mayatnya dimasukkan ke dalam karung kemarin.
Rekonstruksi tersebut digelar di Polsek Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Dalam reka ulang tersebut, tersangka Neneng Teri alias Neng, 33, memeragakan sebanyak 26 adegan.
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa korban Hairunnisa sempat melakukan penganiayaan terhadap Neneng di rumahnya saat datang menagih utang.
"Demi Allah, saya sangat menyesal atas kejadian itu dan saya tidak berniat membunuh ibu itu, saya siap menerima hukuman dengan ikhlas, dan kepada keluarga korban saya sangat - sangat minta ampun," ujar Neng usai rekonstruksi, Selasa.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi mengungkapkan motif pembunuhan terhadap korban tersebut karena faktor ekonomi.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah tersangka di Dusun Lanjak, Desa Lanjak Deras, Kecamatan Batang Lupar wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Disampaikan Wedy, awalnya Hairunnisa mendatangi rumah pelaku dengan maksud menagih utang pembelian perhiasan emas.
"Terjadilah pertengkaran mulut antara keduanya, karena kesal dengan tersangka, korban sempat memukul tersangka menggunakan gelas kaca," ungkap Wedy.
Terjadi perlawanan, kata Wedy, kemudian korban mendorong tersangka dan menindih tersangka dan menekan leher tersangka dengan potongan selang.
Karena merasa kesakitan, tersangka pun memukul korban dengan tangan kosong mengenai bagian wajah korban, akan tetapi korban masih melakukan perlawanan.
"Setelah itu tersangka meraih potongan kayu (pemecah batu es) dibawah meja kompor dan memukulkannya ke kepala bagian belakang korban, hingga korban lemas dan tersungkur di atas tersangka, korban pun didorong oleh tersangka kebagian kiri dan tersangka kembali memukul korban hingga tewas," jelas Wedy.
Karena korban diketahui tidak bernyawa lagi, tersangka pun mencari alat membungkus korban kain warna hitam dan mayat korban dimasukkan di dalam karung.
"Mayat korban yang di dalam karung itu diseret tersangka ke atas perahu untuk dibuang di seberang belakang rumah tersangka," ucap Wedy.
Dikatakan Wedy, mayat korban ditemukan warga setempat pada Jum'at (8/02), namun tersangka sempat melarikan diri dan ditangkap petugas di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
" Tersangka terancam 15 tahun penjara dengan pasal berlapis karena juga melakukan pencurian perhiasan korban setelah meninggal," tegas Wedy.
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut tersangka memperagakan 26 adegan mulai saat korban datang ke rumahnya hingga korban tewas dimasukkan dalam karung dan dibuang di seberang sungai di belakang rumah tersangka.[ida]
- Polisi Cokok WN Nigeria Pemalsu Email, Korban Rugi Rp32 M
- Live Streaming Judi Togel, Petani di Muratara Tertangkap
- Sambo Dituntut Seumur Hidup, Mahfud MD Dengar Ada Gerakan Meringankan Hukuman jadi 20 Tahun