6.469 CPNS Ikuti SKB, Ini Ketentuan Kelulusannya

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini tengah berjalan. Tercatat, 6.469 CPNS mengikuti SKB tersebut hingga 7 Desember mendatang di masing-masing instansi di Sumsel.


Kepala Kantor Regional BKN VII Palembang, Margi Prayitno mengatakan saat ini SKB telah memasuki tahap akhir. Dimana, lokasi tes CAT SKB di Sumsel dilakukan di beberapa titik yakni; Kanreg VII BKN Palembang, Gedung Golden Sriwijaya Palembang, Kabupaten OKU, OKU Timur dan beberapa tempat lainnya. 

Dari data Kantor Regional BKN VII Palembang setidaknya 6.469 orang atau CPNS yang mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) ini. "Mereka yang mengikuti tes SKB ini telah dinyatakan lulus dalam tes SKD sebelumnya," katanya, Kamis (2/12).

Setelah mengikuti tes SKB, mereka nantinya akan dilihat bobot nilai keduanya baik dari SKD dan juga SKB. Berdasarkan aturan penilaian yang tertuang dalam Permenpan RB nomor 27 tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya, Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang akan mengingtegrasikan nilai SKD dan juga SKB.

Untuk syarat kelulusan yakni bobot nilai SKB mencapai 60 persen dan SKD mencapai 40 persen. Setelah itu, kedua nilai ini nantinya akan dibagi dengan nilai maksimal tes dan diambil sesuai dengan persentase bobot. 

"Persentase ini nantinya akan diterjemahkan ke skala nilai 100. Sehingga dapat dihitung siapa yang memiliki nilai tertinggi untuk menempati posisi yang dibutuhkan instansi," pungkasnya.