Sebanyak 583 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana khusus dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2025.
- Siapkan 300 Duta, Baznas Palembang Target Perolehan Zakat Capai Rp1 Miliar
- Kelurahan tanpa Dana Desa, Warganya Dapat Bantuan Sembako
- Muba Sudah Terapkan Aplikasi IKD Bagi ASN dan Tenaga Kontrak
Baca Juga
Di Lapas Muara Enim, Kalapas Mukhlisin Fardi secara langsung menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan warga binaan.
"Adapun warga binaan yang menerima remisi berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan, dengan rincian RK I sebanyak 578 orang dan RK II sebanyak 5 orang," ujar Mukhlisin.
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan berperilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat baik, mengikuti program pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," tambahnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
- Bahan Pokok Hingga Sayur di Palembang Naik, Ini Kata Disdag
- Truk Batubara Kerap Parkir Sembarangan, Warga Muara Enim Geram
- Belasan Pemandu Lagu Terjaring Razia Yustisi, 2 Diantaranya Tertangkap Layani Tamu Dalam Kamar