Sebanyak 57 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara.
- Bakar Rumah Wartawan Karo, 2 Tersangka Diupah Masing-masing Rp1 Juta
- 28 Saksi Telah Diperiksa Polda Sumut dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan
- JMSI Minta Kapolri Turun Tangan Usut Pembakaran Rumah Jurnalis di Tanah Karo
Baca Juga
"Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan oleh ketiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dalam rilis tertulis yang diterima Sabtu (20/7).
Lanjut Hadi, tiga orang tersangka bersama lebih 15 saksi serta peran pengganti turut dihadirkan dalam reka ulang adegan rekonstruksi.
"Rekonstruksi yang gelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi," kata Hadi.
Adapun tujuan rekonstruksi untuk melihat peran dari tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial B alias Bulang, RAS dan YST saat melancarkan aksinya.
"Rekonstruksi yang digelar ini tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas," demikian Hadi.
- Lima Daerah Diterjang Bencana di Sumut, 10 Orang Meninggal
- Indosat Catat Lonjakan Trafik dan Penambahan Pelanggan Selama PON XXI Aceh-Sumut
- Bareskrim Masih Analisis dan Evaluasi Dugaan Pelanggaran di PON XXI