539 Kasus Tindak Pidana Tercatat di Kejari OKI Sepanjang 2024

Kasi Pidum Kejari OKI, Jhodi Atma Enchi.(Dokumentasi Kejari OKI)
Kasi Pidum Kejari OKI, Jhodi Atma Enchi.(Dokumentasi Kejari OKI)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencatat sebanyak 539 perkara tindak pidana sepanjang tahun 2024. Kasus pencurian dan narkotika mendominasi jumlah tersebut.  


Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi menyebut, bahwa jumlah perkara tindak pidana di wilayah ini terus meningkat setiap tahunnya. Hingga Desember 2024, sebanyak 367 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara 390 perkara masih dalam proses persidangan.  

Jodhi menjelaskan, selain kasus pencurian, termasuk 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), dan narkotika, terdapat pula perkara penganiayaan, pembunuhan, dan lainnya. Saat ini, 15 perkara masih belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung dan dijadwalkan untuk dilimpahkan pada Januari 2025.  

"Salah satu kasus yang menonjol adalah pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, yang masih dalam proses persidangan," ungkapnya.  

Sebanyak tujuh perkara tindak pidana berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), termasuk kasus penadahan, pencurian, KDRT, laka lantas, dan pengancaman.  

Kejari OKI memiliki 25 Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan masing-masing jaksa menangani 3-5 perkara setiap bulan. Pengadilan Negeri Kayuagung mampu menyidangkan hingga 35 perkara per hari, dengan sidang berlangsung dari Senin hingga Kamis.  

"Proses persidangan untuk perkara ringan biasanya selesai dalam waktu satu bulan, sementara kasus berat bisa memakan waktu hingga dua bulan atau lebih karena melibatkan saksi ahli," tambah Jodhi.