5 LSM Gugat Hasil Pilwabup Muara Enim ke PTUN Palembang

 Caption Gambar: Ketua Tim TAPD Muara Enim (Tengah) menyampaikan gugatan Pilwabup Muara Enim tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. (ist/RMOLSumsel)
Caption Gambar: Ketua Tim TAPD Muara Enim (Tengah) menyampaikan gugatan Pilwabup Muara Enim tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. (ist/RMOLSumsel)

Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim oleh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tanggal 6 September 2022 lalu yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kafaah sebagai Wabup terpilih berbuntut panjang.


Pasalnya, pelaksanaan dan hasil Pilwabup Muara Enim tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang oleh lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni ABRI, PROJO, GASS, BRANTAS dan SIGAP.

Kelima LSM tersebut sebagai representasi masyarakat Kabupaten Muara Enim telah menunjuk kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Pengawal Demokrasi (TAPD) yang diketahuii oleh Dr Firmansyah.

Gugatan itu telah daftarkan Kamis (22/9) dengan Register Perkara Nomor 258/G/2022/PTUN.PLG. 

Objek gugatan adalah keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim nomor 10 tahun 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 tanggal 6 September 2022, yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati terpilih dalam rapat Paripurna ke XVII, dengan perolehan suara sah sebanyak 35 suara.  

“Pendafaran gugatan ini agak lambat karena sesuai aturan harus menempuh upaya administrasi atau keberatan lebih dulu. Dan klien kami pada tanggal 7 September 2022 sudah mengajukan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, perihal Keberatan hasil Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, karena dalam waktu 10 hari tidak ada jawaban kami akhirnya mengajukan gugatan, ” ujar Ketua TPAD Kabupaten Muara Enim Dr Firmansyah kepada awak media, Kamis (22/9).

 Gugatan itu dilayangkan untuk menguji keabsahan proses pemilihan wakil bupati oleh DPRD. 

Firmansyah pun berkeyakinan kuat bahwa dalam pemilihan tersebut telah cacat hukum.

“Adanya kekeliruan menentukan status hukum Jurasah (mantan Bupati Muara Enim) berkekuatan hukum tetap (inkrah) merupakan penyebab timbulnya persoalan ini,”ujarnya.

Juarsah sendiri sebelumnya telah divonis selama 4 tahun enam bulan oleh pengadilan Tipikor Palembang atas penerimaan fee suap dalam proyek pembangunan jalan di Muara Enim. 

Keputusan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dengan Nomor : 2213K/Pid.Sus/2022.

Setelah putusan itu keluar, maka terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022 Juarsah 

tak lagi menjabat sebagai Bupati definitif karena tersandung kasus.

Sementara, partai pengusung baru mengajukan dua nama sebagai calon Bupati Muara Enim pada 7 Juli 2022.

Padahal, sempat terjadi kekosongan tampuk kepemimpinan selama jedah waktu hampir satu bulan dari surat putusan status hukum terhadap Juarsah.

“Sesuai Pasal 174 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, (UU Pilkada), seharusnya dilakukan pengisian jabatan bupati dan wakil bupati secara bersamaan. Namun karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, otomatis pemilihannya tidak dapat lagi dilakukan, namun DPRD tetap melaksanakannya, dan celakanya yang dipilih hanya wakil bupati saja,” terangnya. 

Lanjut Firmansyah, dasar hukum gugatan yang mereka gunakan adalah pasal 176 UU Pilkada dan Surat Penjelasan Menteri Dalam Negeri Cq Sekretaris Jenderal Nomor : 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022, perihal penjelasan pengisian Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 adalah kekeliruan yang fatal, seharusnya mempedomani Pasal 174 UU Pilkada. 

Oleh karena itu dirinya menilai seluruh rangkaian kegiatan mulai dari tahap pemilihan Wakil Bupati Muara Enim hingga diterbitkannya objek sengketa adalah tidak sah dan cacat secara hukum karena bertentangan dengan Pasal 174 UU Pilkada, bertentangan dengan PP No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota, dan bertentangan dengan asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

Pada hari ini juga Tim TPAD Kabupaten Muara Enim telah melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumsel, agar untuk sementara waktu tidak dilakukan pelantikan terhadap Ahmad Usmarwi Kaffah selama proses perkara diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Palembang sampai dengan adanya putusan dan berkekuatan hukum tetap.  

“Gugatan ini kami ajukan memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat karena itu kita optimis Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dalam putusannya nanti membatalkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023,”pungkasnya.