5 Bulan Buron, Pelaku Pembacokan Tetangga di Tanjung Raja Dibekuk  

Tersangka Ifransyah saat diamankan di Mapolsek Tanjung Raja. (Ist/rmolsumsel.id)
Tersangka Ifransyah saat diamankan di Mapolsek Tanjung Raja. (Ist/rmolsumsel.id)

Tak terima perbuatannya mengonsumsi narkotika dipergoki, Ifransyah (30) nekat membacok tetangganya sendiri. Melarikan diri dan bersembunyi kurang lebih 5 bulan, akhirnya warga Lingkungan III RT 5 Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir itu berhasil ditangkap anggota Polsek Tanjung Raja.


Peristiwa nahas itu terjadi pada 27 November 2021 sekitar pukul 20:00 WIB di depan warung Yesi di Lingkungan III RT 5 Kelurahan Tanjung Raja. Adapun yang menjadi korban yakni Pardiansyah (28) yang masih tetangga satu kampung dengan pelaku.

“Saat korban bersama salah seorang temannya sedang berbelanja di warung Yesi, pelaku datang dari belakang dan langsung membacok korban dengan menggunakan parang panjang lebih kurang 60 sentimeter,” ujar Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, Rabu (4/5).

Usai melukai korban, pelaku melarikan diri dan menghilang dari kampung tersebut.

“Motif pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban yang memergokinya saat pelaku sedang menghisap sabu-sabu tiga hari sebelum kejadian. Sehingga ketika melihat korban, pelaku yang sedang membawa parang langsung muncul keinginan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” terang Kapolsek.

Polisi berhasil meringkus pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Tanjung Raja sekitar pukul 21:00 WIB, Selasa (3/5). Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku dan berhasil menyita parang yang digunakan membacok korban.

“Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tukas Kapolsek.