5 Anggota TNI Dipecat Gara-gara Hubungan Sesama Jenis

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Peradilan militer memutuskan memecat lima anggota TNI yaitu Serda MFA, Sertu RPS, Kls Ttg IF, Serda MW, dan Sertu EH yang terbukti terlibat Lesbi Gu Biseksual dan Transgender (LGBT) dan melakukan hubungan seksual sesama jenis.


Kantor Berita Politik RMOL.id melaporkan, keputusan peradilan militer terhadap lima anggota TNI terlibat LGBT ini terlihat di website Mahkamah Agung (MA) yang dilihat redaksi, Selasa (13/9).

Adapun nomor putusan bernomor 13-K/PM II-08/AL/I/2022, 88-K/PM II-08/AD/II/2022, 70-K/PM II-08/AL/I/2022 dan 8-K/PM II-08/AL/I/2022.

Terhadap lima prajurit TNI ini diberikan sanksi berupa pidana pokok yaitu penjara selama lima bulan, pidana tambahan: dipecat dari dinas militer, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp10.000,00 dan ditahan.