Peradilan militer memutuskan memecat lima anggota TNI yaitu Serda MFA, Sertu RPS, Kls Ttg IF, Serda MW, dan Sertu EH yang terbukti terlibat Lesbi Gu Biseksual dan Transgender (LGBT) dan melakukan hubungan seksual sesama jenis.
- Lima Petinggi Perusahaan Tambang Diperiksa KPK Terkait Suap Perizinan di Malut
- Laporan Tak Kunjung Diproses, Pelapor Datangi Propam Polda Sumsel
- Jumlah Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu Bertambah jadi 8 Orang
Baca Juga
Kantor Berita Politik RMOL.id melaporkan, keputusan peradilan militer terhadap lima anggota TNI terlibat LGBT ini terlihat di website Mahkamah Agung (MA) yang dilihat redaksi, Selasa (13/9).
Adapun nomor putusan bernomor 13-K/PM II-08/AL/I/2022, 88-K/PM II-08/AD/II/2022, 70-K/PM II-08/AL/I/2022 dan 8-K/PM II-08/AL/I/2022.
Terhadap lima prajurit TNI ini diberikan sanksi berupa pidana pokok yaitu penjara selama lima bulan, pidana tambahan: dipecat dari dinas militer, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp10.000,00 dan ditahan.
- DPR Minta Pidana Perbuatan Cabul Sesama Jenis Harus Diperjelas di Memori Penjelasan KUHP
- Bertentangan dengan Pancasila, DPR: LGBT Jangan Diberi Ruang