Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban pesawat Lion Air. Kali ini, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap 44 mobil dan 12 motor milik General Affair (GA) Manager Yayasan ACT, Muhammad Subhan.
- MUI Dukung Bareskrim Tegakkan Hukum Penyelewengan Donasi ACT
- Diduga Selewengkan Miliaran Donasi Boeing, Mantan Presiden ACT Ditetapkan Tersangka
- ACT dan Santunan Korban Tewas Lion Air
Baca Juga
"Hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT, Pak Subhan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/7).
Sejumlah barang bukti ini, dijelaskan Ramadhan, disita dari Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corporate, Bogor, Jawa Barat pukul 13.00 WIB siang tadi.
Penyitaan ini merupakan rangkaian dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri usai menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola ACT.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahyudin (A) selaku ketua pembina yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota pembina yayasan ACT, dan Novardi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU 16/2001 sebagaimana diubah UU 28/2004 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU 8/2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
- Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
- Polri Tangkap Dua WNA China Anggota Sindikat Penipuan Online Fake BTS dan SMS Blast
- Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar