36 Jukir Liar di Palembang Ditangkap Polisi

Puluhan jukir liar dan diduga preman ditangkap ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pendataan serta memintai keterangan. (istimewa/rmolsumsel.id)
Puluhan jukir liar dan diduga preman ditangkap ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pendataan serta memintai keterangan. (istimewa/rmolsumsel.id)

Sebanyak 36 Juru Parkir (Jukir) liar di Palembang ditangkap oleh polisi. Penangkapan ini dilakukan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang di kawasan berbeda yakni di sekitaran Pasar 16 Ilir serta di Monpera, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Rabu (9/6).


Dalam operasi tersebut, Polda Sumsel menangkap 14 orang. Kemudian, Polrestabes Palembang berhasil menangkap 22 orang yang diantaranya dua orang wanita.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasar dari informasi warga yang sudah resah terhadap aksi parkir liar di kawasan 16 Ilir Palembang khususnya di bawah Jembatan Ampera. Mereka (jukir liar) meminta uang parkir yakni sebesar Rp 10 ribu.

"Mendapati informasi tersebut, kami langsung turun dan menangkap para jukir liar yang tidak memiliki surat resmi dari Dishub Palembang," 

Jukir liar yang ditangkap ini kemudian didata dan dimintai keterangan di ruang Penyidik Unit I Subdit III Jatanras. Selain itu, pihaknya juga melakukan pembinaan. Bahkan, dia juga memang telah memiliki izin dari Dishub yang sudah mati atau tidak berlaku lagi akan diproses lebih lanjut oleh pihaknya.

“Kita akan proses dan dalami lagi seperti apa," tutupnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Sat Sabhara Polrestabes Palembang, Iptu Ahmad Yani mengatakan penangkapan jukir liar ini merupakan kegiatan razia rutin yang dilakukan oleh Sat Sabhara Polrestabes Palembang. Dari Razia tersebut, pihaknya berhasil menangkap 20 pria dan 2 wanita yang diduga preman dan parkir liar.

"Kegiatan ini merupakan atensi langsung dari Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra. Tujuannya untuk, mengantisipasi aksi parkir liar, aksi premanisme, narkoba, senjata tajam (sajam) dan gangguan Kamtibmas lainnya," kata Yani, Rabu (9/6).

Mereka ini nantinya akan diperiksa dan dilakukan pendataan. Apabila, terbukti melakukan tindak pidana maka akan dilanjutkan ke proses hukumnya.